Pemprov DKI Usul Jam Masuk Kerja di Jakarta Jam 8 dan 10 Pagi

Katanya, untuk mengurangi kemacetan, Kawula Muda.

Pemprov DKI Jakarta akan mengatur jam kerja masuk kerja dengan dua sesi yakni jam 8 dan 10 pagi (KOMPAS)
Fri, 05 May 2023


Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan akan mengatur ulang jam masuk kerja untuk perkantoran di Jakarta untuk mengurangi kemacetan di Jakarta.

Dia menyebut akan membagikan jam masuk kerja ke dalam dua sesi yaitu pada pukul 8 dan 10 pagi. Heru pun sudah menginstruksikan kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk mengumpulkan seluruh pemangku kepentingan agar mencari solusi terbaik.

"(Pengaturan jam kerja kantor di Jakarta) lagi dibahas sama Dinas Perhubungan (dengan melakukan) FGD segera. Saya sudah minta (ke Dishub DKI) lagi di susun, tokoh-tokohnya, pegiatnya siapa," kata Heru, mengutip dari laman Antara, Jumat (05/05/2023).

Pemprov DKI Jakarta akan mengatur jam kerja masuk kerja dengan dua sesi yakni jam 8 dan 10 pagi (SINDO NEWS)

Heru memiliki ide bahwa setiap kantor memiliki jam pembagian masuk kerja dengan tujuan lain agar bisa memudahkan para karyawan untuk mengantar anak-anaknya pergi ke sekolah.

"Itu (para karyawan) dari rumah jam 6.00 WIB nganter anak sekolah dulu, jam 7.00 WIB terus dia (berangkat) ke kantor jam 8.00 WIB," katanya.

Pembagian jam kerja masuk itu disesuaikan dengan perusahaan masing-masing, dan bisa dibicarakan sesuai kesepakatan yang diberikan.

"Jam 8 atau 10 itu nanti dibahas (lewat FGD) tergantung (kebutuhan) masing-masing mereka (perusahaan) swasta," kata Heru.

Dengan adanya pembagian jam kerja, diharapkan bisa mengurangi tingkat kemacetan di DKI Jakarta hingga mencapai 30 persen.

"Kalau seperti (kawasan) Thamrin dan Gatot Subroto (masuk kerja) jam 08.00 WIB dan (pegawai masuk kerja) 50 persen, berarti kan kurang lebih bisa mengurangi (kemacetan) 30 persen mudah-mudahan," kata Heru.

Kalau Kawula Muda setuju enggak ada pembagian jam masuk kerja Jakarta?

Berita Lainnya