Kawula Muda, yuk simak penjelasannya berikut ini!
Kawula Muda, Senin (16/8/2021) lalu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyediakan vaksin Moderna untuk warga asli DKI Jakarta.
Syarat dan ketentuan untuk mendapatkan vaksin asal perusahaan farmasi Amerika Serikat itu tertulis dalam surat bernomor 8561/-1.772.1 yang sudah ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti.
"Vaksin COVID-19 Moderna diberikan untuk masyarakat yang tidak dapat menggunakan vaksin AstraZeneca dan Sinovac berdasarkan surat keterangan dokter yang berpraktik di fasilitas kesehatan (FKTP/FKRTL) sesuai format terlampir dan surat tersebut diarsipkan oleh faskes penyuntik," bunyi surat itu, seperti yang telah dilansir CNN Indonesia.
Tak hanya itu, dalam syarat dan ketentuan itu juga tertulis bahwa hanya warga yang belum pernah menerima suntikan vaksin Covid-19 lah yang diperbolehkan mendapatkan vaksin Moderna ini.
Adapun Kementerian Kesehatan telah menyediakan 200.060 dosis vaksin Moderna untuk Jakarta, dengan total alokasi nasional yaitu 5.102.300 dosis vaksin Moderna.
Jika KTP kamu non-DKI dan kamu tinggal di DKI Jakarta, kamu pun bisa meminta surat domisili resmi setidaknya dari RT setempat. Kemudian, surat tersebut nantinya akan diarsipkan juga oleh fasilitas kesehatan penyuntik.
Penyuntikan vaksin Moderna dosis pertama ditargetkan akan rampung pada 3 Oktober 2021. Sementara itu, untuk dosis ke-2 diharapkan bisa selesai pada 31 Oktober 2021 mendatang.
Berikut daftar fasilitas kesehatan yang menyediakan vaksinasi Covid-19 Moderna:
Jakarta Pusat
Jakarta Utara
Jakarta Barat
Jakarta Selatan
Jakarta Timur
Semoga Kawula Muda bisa segera divaksinasi, ya!