Pemprov DKI Jakarta: Aturan Wajib Booster Kantor dan Mall Sudah Berlaku

Yuk, vaksin booster Kawula Muda!

Vaksin booster (dosis ketiga). (FREEPIK)
Mon, 18 Jul 2022


Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyampaikan akan memberlakukan vaksin dosis ketiga atau booster untuk fasilitas umum.

“Mulai hari ini kita berlakukan. Aturannya mulai hari ini sampai ke depan kita laksanakan," tutur Riza saat di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu, 17 Juli 2022, melansir dari Detik.

Sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat, tempat fasilitas umum yang dimaksud adalah perkantoran, pusat perbelanjaan, dan tempat wisata.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memutuskan bahwa vaksinasi booster sebagai syarat wajib bagi masyarakat untuk memasuki fasilitas umum. Tempat umum tersebut mulai dari perkantoran hingga mal.

Ilustrasi suntik vaksin booster Covid-19. (FREEPIK)

 

“Mewajibkan vaksinasi dosis lanjutan (booster) sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas umum publik. Fasilitas umum antara Iain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, dan area publik lainnya. 

Hal ini dikecualikan bagi masyarakat yang tidak bisa divaksinasi karena alasan kondisi kesehatan khusus dengan mensyaratkan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit/Fasilitas Kesehatan Pemerintah dan anak usia di bawah 18 (delapan belas) tahun.

Tito juga memberikan arahan kepada seluruh kepala daerah untuk segera melakukan vaksinasi booster mulai dari tingkat RT/RW hingga tempat umum. Percepatan disarankan melibatkan tokoh agama hingga organisasi masyarakat.

“Melaksanakan percepatan vaksinasi dosis lanjutan (booster) sampai dengan tingkat pemerintahan berbasis kecamatan, kelurahan, desa, Rukun Warga (RW), Rukun Tetangga (RT), dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), organisasi masyarakat, organisasi pemuda, organisasi profesi, perguruan tinggi ilmu kesehatan yang memobilisasi dokter muda, perawat, dan sumber daya manusia lainnya, Menggencarkan pelaksanaan vaksinasi dosis lanjutan (booster) secara terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal," tulis Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 440/3917/SJ tentang percepatan vaksinasi dosis lanjutan (booster) bagi masyarakat.

Berita Lainnya