Kabarnya, ada korban lain juga nih, Kawula Muda
Meita Irianty, pemilik daycare Wensen School di Depok kini tengah jadi sorotan karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap balita M (2) dan resmi menjadi tersangka.
Penangkapan Meita Irianty dilakukan pada Rabu (31/7/2024) pukul 22.00 WIB tadi malam di rumahnya, di kawasan Depok.
"Ini ditangkap di rumahnya dalam kondisi baik ya, sekarang sudah berada di Polres Metro Depok, ditangkap Satreskrim Polres Depok dipimpin Pak Kasat Reskrim (Kompol Suardi Jumaing)," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana kepada wartawan di kantornya.
Lebih lanjut, Arya mengatakan bahwa pelaku sudah mengakui dirinyalah sosok yang terekam dalam kamera CCTV dan melakukan aksi penganiayaan terhadap korban.
Orang tua korban mengungkapkan anaknya ditendang hingga ditusuk oleh pelaku. Korban mengalami memar-memar seusai kejadian itu.
"Tanggal 10 Juni 2024 itu, anak saya mendapatkan kekerasan berupa pemukulan di beberapa bagian tubuh, lalu ditendang perutnya sampai dia jatuh, sampai dia tersungkur. Lalu juga ada ditusuk di bagian punggung," kata ibunda korban RD saat membuat pengaduan di KPAI, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2024).
Kini, polisi tengah mendalami motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap balita tersebut.
Selain itu, Polisi juga mengungkapkan kemungkinan adanya korban lain yang merupakan bayi berusia 7 bulan.
"Korban yang waktu kejadian itu ada juga korban yang anak balita umur 7 bulan, juga sudah membuat laporan," kata Kasat Reskrim Polres Depok Kompol Suardi Jumaing, dikutip dari Depok, Kamis (1/8/2024).
Dalam kasus ini, Meita Irianty dijerat Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.
Prambors News sekarang bisa didengerin di Spotify, Kawula Muda. Lo bisa search Prambors News di Spotify buat bisa dengerin berita dengan konsep yang beda.