Semoga pengadilan bisa memutuskan perkara dengan seadil-adilnya ya, Kawula Muda!
Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santri dituntut hukuman mati dan kebiri kimia. Herry menjalani sidang tuntutan pada Selasa (11/1/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta pengadilan untuk menjatuhkan hukuman mati serta kebiri kimia terhadap Herry Wirawan karena kejahatan yang dilakukan dinilai sangat serius. Selain itu, terdakwa Herry juga terbukti melanggar aturan tentang perlindungan anak.
Jaksa juga menuntut Herry Wirawan dengan denda sebesar Rp 500 juta serta membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp 331 juta. Sementara, yayasan dan pondok pesantren yang dikelola Herry diminta untuk dibekukan.
Menurut jaksa, salah satu hal yang memberatkan tuntutan terhadap terdakwa adalah karena Herry telah menggunakan simbol agama (Islam) dalam lembaga pendidikan sebagai cara untuk memanipulasi korban untuk menuntaskan nafsunya.
Salah satu hal yang mendorong jaksa penuntut untuk meminta Herry Wirawan dikebiri adalah karena telah diberitakan bahwa sembilan bayi telah lahir akibat perbuatan Herry. Bahkan ada salah satu korban yang melahirkan sebanyak dua kali.
Atas perbuatannya, Herry terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), Dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sesuai dengan dakwaan pertama.
Kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Mambo, menyatakan bahwa Herry telah meminta maaf atas perbuatannya kepada para korban. Ira juga mengatakan bahwa pleidoi Herry akan dibacakan pada sidang selanjutnya yang rencananya digelar pada 20 Januari 2022. Nantinya dalam sidang tersebut, kuasa hukum dan terdakwa akan membacakan pembelaan.
"Pembelaan akan disampaikan secara tertulis di muka persidangan, pada terdakwa pun diberikan kesempatan pembelaan dengan kata-kata pribadinya," ucap Ira Mambo.