Syaratnya apa yaa?
Masa karantina orang yang berdatangan ke Indonesia kini menjadi tiga hari yang berlaku pada 1 April 2022.
Pemerintah akan membuat kelonggaran yang lebih luas mulai 1 April mendatang, seperti kewajiban karantina PPLN (Pelaku Perjalanan Luar Negeri) saat masuk ke Indonesia.
"Tidak tertutup kemungkinan pada 1 April atau sebelumnya, PPLN tidak akan lagi menerapkan karantina terpusat," ujar Luhut Pandjaitan pada Selasa 15 Februari 2022.
Selanjutnya, aturan karantina diubah menjadi 3 hari bagi PPLN dan berlaku mulai 1 Maret 2022. Walau demikian, Luhut mengatakan aturan ini berlaku baik untuk WNA dan WNI, dengan syarat tetap melakukan entry dan exist tes PCR.
"Lama karantina akan dikurangi dengan syarat melakukan entry dan exist PCR di hari ketiga karantina. Jika negatif, boleh keluar," tuturnya.
Pihaknya masih berhati-hati dalam menerapkan aturan karantina 3 hari tersebut. Luhut mengatakan peraturan ini juga bergantung dengan situasi pandemi dan perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia. Tak hanya itu, peraturan bisa berjalan jika angka vaksinasi Indonesia sudah jauh meningkat.
"Kami semua bertanggung jawab di sini, untuk membuat negeri kita aman," kata Luhut.
Pemberlakuan PPKM level 3 masih berlanjut hingga sekarang. Pembatasan sekolah dan ketentuan work from office yang awalnya 25 persen, sekarang ditingkatkan menjadi 50 persen.