Pemerintah Selandia Baru Cabut Aturan Wajib Vaksin Covid-19

Pemerintah Selandia Baru percaya kalau wajib vaksin cuma harus dilakukan untuk kelompok yang rentan.

Pemerintah Selandia Baru cabut sebagian aturan wajib vaksin bagi pekerja. (Others Magazine)
Wed, 23 Mar 2022


Jacinda Ardern selaku Perdana Menteri Selandia Baru mengatakan pada Rabu (23/3/2022) bahwa Selandia Baru akan segera mencabut mandat vaksin Covid-19 untuk beberapa sektor kerja mulai 4 April 2022.

Walau begitu, ia menyatakan kepada konferensi pers kalau peraturan wajib vaksin tidak akan dicabut dari kelompok rentan seperti warga lanjut usia atau warga yang memiliki autoimmune.

Kelompok tersebut wajib mendapatkan vaksin mulai 4 April 2022, bersamaan dengan pencabutan mandat vaksin Covid-19 bagi karyawan yang bekerja di Selandia Baru.

Pencabutan mandat tersebut dilakukan karena Ardern percaya bahwa Selandia Baru telah melewati puncak wabah Covid-19 varian Omicron. Dikutip dari Reuters, Ardern menyatakan bahwa Selandia Baru memiliki jumlah populasi terbanyak yang telah divaksinasi.

Selandia Baru akan membuka perbatasan bagi warga asing untuk mengunjungi negaranya. (AP News)

 

Lebih dari 95 persen warga Selandia Baru yang berumur di atas 12 tahun telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 sebanyak dua kali dan Ardern menilai Selandia Baru bisa tetap maju walau mereka mencabut aturan tersebut.

Pencabutan mandat vaksin Covid-19 pertama kali diterapkan sepekan setelah pemerintah Selandia Baru memutuskan untuk kembali membuka perbatasan bagi warga Australia mulai April 2022.

Selandia Baru juga memberikan kesempatan bagi warga asing untuk mengunjungi Selandia Baru dengan syarat penggunaan program visa-waiver pada Mei 2022.

Berita Lainnya