Hai Kawula Muda, sudah pada vaksin belum nih?
Setelah sempat menjadi perdebatan beberapa pihak, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan resmi menghapus ketentuan mengenai pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong berbayar untuk individu.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Permenkes yang ditandatangi pada tanggal 28 Juli 2021 tersebut merupakan perubahan atas Permenkes Nomor 19 Tahun 2021 yang sebelumnya memuat aturan mengenai vaksinasi individu berbayar melalui skema Vaksinasi Gotong Royong.
Dengan perubahan tersebut, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tetap sama dengan mekanisme sebelumnya, yaitu diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia melalui program vaksinasi pemerintah dan program Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan.
Seperti disampaikan sejak awal, Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan hanya menggunakan vaksin Sinopharm dengan sasaran sekitar 7,5 juta penduduk usia di atas 18 tahun.
Hal tersebut berbeda dari program vaksinasi pemerintah yang menggunakan Sinovac, AstraZeneca, Moderna, Pfizer, Sinopharm, dan Novavax dengan sasaran lebih dari 200 juta penduduk usia di atas 12 tahun.
Sebelumnya diberitakan melalui laman YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (16/8/2021), Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan bahwa mekanisme vaksinasi Covid-19 Gotong Royong tetap dilakukan seperti semula, yakni ditanggung perusahaan.
Hal ini ditegaskannya setelah Presiden Joko Widodo telah mengambil keputusan untuk membatalkan vaksin Covid-19 berbayar bagi individu yang sebelumnya direncanakan akan disalurkan melalui Kimia Farma.
Pramono menambahkan, dengan demikian, mekanisme untuk seluruh vaksin, baik itu Gotong Royong maupun yang sekarang mekanisme sudah berjalan digratiskan oleh pemerintah.
Presiden Joko Widodo telah mengambil keputusan untuk membatalkan vaksin Covid-19 berbayar bagi individu. Menurutnya, keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak.
Berdasarkan data dari Covid19.go.id, hingga Senin (9/8/2021), Indonesia telah menvaksinasi 50.630.315 untuk vaksin pertama dan 24.212.024 untuk vaksin kedua. Tentu saja jumlah tersebut masih jauh dari target, yakni 208.265.720 sasaran.