Semoga bisa mencegah lonjakan kasus Covid-19 pas libur akhir tahun nanti, Kawula Muda!
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan tengah mewacanakan kebijakan tes PCR sebagai syarat wajib untuk perjalanan menggunakan transportasi umum.
Luhut menyatakan kebijakan ini guna mencegah lonjakan kasus Covid-19 saat libur akhir tahun mendatang.
"Terkait dengan kewajiban penggunaan PCR yang dilakukan pada moda transportasi pesawat yang banyak dikritik, dapat kami sampaikan bahwa hal ini ditujukan utamanya untuk menyeimbangkan relaksasi yang dilakukan pada aktivitas masyarakat, terutama pada sektor pariwisata," jelas Luhut dalam jumpa pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (25/10/2021).
Dalam merencanakan kebijakan ini, Luhut mengatakan pemerintah telah belajar dari negara lain mengenai pengetatan penerapan 3M dan 3T menjelang libur akhir tahun.
Pemerintah juga memprediksi mobilitas masyarakat akan semakin meningkat, apalagi jika melihat mobilitas masyarakat ke Bali sekarang sudah melampaui tingkat mobilitas libur akhir tahun lalu.
Wajibnya tes PCR tentu akan membebani masyarakat mengingat harganya yang relatif mahal. Oleh karena itu, pemerintah juga tengah mematok harga tes PCR agar tidak lebih dari Rp 300 ribu. Masa berlakunya juga diperpanjang dari 2x24 jam menjadi 3x24 jam.
"Perlu dipahami bahwa kebijakan PCR ini diberlakukan karena kami melihat risiko penyebaran yang semakin meningkat karena mobilitas penduduk yang meningkat pesat dalam beberapa minggu terakhir," tutur Luhut.
Sebelum adanya rencana ini, pelaku perjalanan udara diwajibkan telah menerima vaksin dosis pertama dan melakukan tes PCR. Sama seperti perjalana udara, pelaku perjalanan darat dan laut wajib memenuhi syarat tersebut. Bedanya adalah pelaku perjalanan darat dan laut punya opsi untuk melakukan tes antigen.