Pemerintah Larang Ziarah Kubur Pada Idul Fitri 2021

Kawula Muda, mari kita sama-sama putus rantai penyebaran Covid-19 ya.

Ilustrasi Ziarah Kubur (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL)
Mon, 10 May 2021

Mengunjungi makam orang tua atau kerabat pada Hari Raya Idul Fitri telah menjadi tradisi untuk umat muslim. Sayangnya di Idul Fitri 2021 tempat pemakaman umum (TPU) di Jakarta akan ditutup untuk ziarah kubur guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DK Jakarta Suzi Marsitawati mengatakan penutupan pemakaman umum  dilakukan mulai tanggal 12 – 16 Mei. Adapun TPU yang tutup di antara lainnya adalah TPU Karet Bivak, Karet Tengsin, dan TPU Kawi-Kawi.

 “Ya sesuai dengan kebijakan yang dituangkan melalui dinas pertamanan dan hutan kota maka, TPU akan ditutup untuk peziarah, kecuali untuk pemakaman karena itu wajib,” ujar Dhany Sukma, Wali Kota Jakarta Pusat, dilansir dari Tribunnews.

Instruksi penutupan pemakaman di Jakarta untuk ziarah juga sudah disosialisasikan ke para petugas pemakaman.

Pemkot Jakarta akan mendirikan posko sebagai bentuk pengamanan dan pengawasan untuk mengantisipasi adanya masyarakat yang tetap datang ke TPU.

Tidak hanya untuk menghalau masyarakat, posko ini juga bertugas untuk mengawasi pedagang-pedagang yang berjualan di sekitar TPU.

“Jadi hari H steril tidak ada pedagang, P3S dorong ke pemakaman kalo ada yang minta-minta jangkau. Sudin damkar juga ambil bagian bawa toa, bukan damkar tapi penyelamatannya,” tambah Dhany.

Berita Lainnya