Wah.. kalau menurut lo gimana Kawula Muda?
Di bulan suci Ramadhan ini pemerintah Kota Banda Aceh membuat sejumlah aturan baru yang disesuaikan dengan jam puasa dan kondisi pandemi Covid-19.
Pemerintah Kota Banda Aceh melarang warganya untuk bermain game seperti playstation dan game online selama bulan Ramadhan, tempat hiburan sejenisnya seperti tempat billiard dan karaoke juga tidak diizinkan untuk buka di waktu-waktu tertentu.
Selain tempat hiburan, tempat usaha juga diminta untuk tutup saat waktu isya dan boleh buka kembali setelah waktu tarawih, yakni pukul 21.00 - 00.00. Hal ini dilakukan bersamaan dengan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di bulan Ramadhan dan akan ada Satuan Polisi Pamong Praja serta Wilayatul Hisbah yang akan mengawasi aktivitas warga.
Pemerintah Kota Banda Aceh juga akan menindak warung makan yang buka pada waktu puasa dengan melakukan razia dan operasi pemantauan setiap harinya. Bagi warung makan dan cafe yang masih buka di saat siang hari, memiliki risiko untuk diamankan.
Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman, menghimbau warga Aceh untuk tidak bergerombol dan melakukan kegiatan yang membutuhkan aktivitas orang banyak seperti buka puasa bersama, sahur bersama dan kegiatan sejenisnya. Pelaksanaan sholat tarawih berjamaah dan tadarus juga harus dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan.
Melansir dari cnnindonesia.com, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan Tausiyah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Ibadah Bulan Ramadhan dan Kegiatan Keagamaan lainnya Tahun 1442 Hijriah. Aminullah melanjutkan, ada satu poin dalam Tausiyah tersebut untuk tidak melaksanakan kegiatan yang mengundang keramaian, maka warga diminta untuk berpatokan pada hal tersebut.