Kawula Muda, terus lestarikan budaya kita ya!
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tegaskan para pengamen yang ada di Jakarta untuk tidak menggunakan ondel-ondel sebagai sarana mecari uang. Pemerintah juga sudah menyiapkan sanksi bagi pihak yang masih melanggar peraturan ini.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Arifin berpendapat bahwa larangan ini dikeluarkan karena banyaknya pihak yang mulai merasa resah dengan penggunaan ondel-ondel sebagai sarana mengamen di pinggir jalan.
“Jadi kehadirannya dengan menggunakan ondel-ondel untuk mengamen juga sudah banyak yang disampaikan menimbulkan keresahan masyarakat karena sudah mengganggu,” ujar Arif.
Selain keresahan warga, larangan ini dikeluarkan karena mengingat bahwa ondel-ondel merupakan budaya Betawi sehingga perlunya meninggikan budaya Betawi dengan tidak menggunakannya sebagai sarana mengamen.
Arifin juga berharap masyarakat khususnya warga DKI dapat memaklumi larangan dan alasan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Arif juga menambahkan bahwa ondel-ondel sebaiknya hanya ditampilkan dalam kegiatan kesenian budaya.
“Tentu kita pertama menggunakan kesempatan ini untuk mengingatkan agar penggunaan daripada ikon budaya Betawi itu sesuai dengan fungsinya. Untuk kita lestarikan dan meninggikan bukan dengan cara mengamen di jalan-jalan,” tambah Arif.
Larangan ini disertai dengan sanksi di mana para pelanggar yang masih kedapatan mengamen dengan menggunakan ondel-ondel akan ditindak tegas oleh Satpol PP berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Sanksi tersebut tercantum pada pasal 40 yang mengatakan bahwa setiap orang atau badan dilarang menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil.
Kemudian diikuti dengan ketentuan yang berada di Pasal 61 yang mengatakan bahwa yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 60 hari dan denda senilai Rp 20 juta.