Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta Bantah Penjualan Alun-alun Utara di Metaverse

Tidak usah ditanggapi berlebihan ya, Kawula Muda!

Alun-alun Utara Yogyakarta. (JogjaProv)
Thu, 06 Jan 2022

Warganet Indonesia sedang ramai membicarakan penjualan Alun-alun Utara, Kepatihan, dan Gedung Agung Yogyakarta yang diunggah di metaverse. Namun, hal tersebut langsung diklarifikasi oleh Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kejadian ini jadi viral setelah seorang pengguna Twitter @ridlwanjogja mengunggah tangkapan layar menyatakan ingin membeli Alun-alun Utara Yogyakarta di metaverse yang dibanderol dengan harga 1,32 USDT (mata uang crypto).

Sementara itu, Kepatihan juga dijual seharga 17,39 USDT dan Gedung Agung seharga 32,9 USDT.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji memberikan klarifikasi pada Rabu, (5/1/2022) bahwa hal tersebut tidak ada hubungannya dengan pemilik sah Alun-alun Utara, Kepatihan, dan Gedung Agung.

"Tidak ada relevansi dengan kepemilikan sah aset fisik tersebut," jelasnya di Kompleks Kepatihan, Kantor Gubernur DIY.


Pengguna Twitter @ridlwanjogja mengunggah tangkapan layar penjualan Alun-alun Yogyakarta. (Twitter)


Aji juga menambahkan dari pemda sendiri juga tidak pernah bekerja sama dengan pihak manapun terkait izin jual belinya.

"Pemda DIY tidak pernah bekerja sama, merekomendasikan, atau mengizinkan jual beli secara virtual terkait aset-aset apapun milik DIY," tambah Baskara.

Sejauh ini, belum ada dampak negatif yang timbul akibat kasus penjualan Alun-alun Utara, Kepatihan, dan Gedung Agung Yogyakarta tersebut. Namun, jika sampai merugikan, maka pemda akan mengambil jalur hukum.

"Kalau sudah merugikan, tentu langkah hukum akan kita lakukan," ujar mantan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY tersebut.

Menurut Aji, masyarakat juga sudah pasti dapat menyadari kekeliruan informasi tersebut serta berharap agar warganet tidak menanggapi hal tersebut secara berlebihan.

  • EDITORIAL TEAM:

Berita Lainnya