Hmmmmm….
Bupati Cianjur, Herman Suherman, menyatakan sistem pembangunan rumah bagi korban terdampak gempa akan dilakukan dengan sistem reimburse.
Maksudnya, warga dipersilakan memperbaiki rumah dengan dana pribadi, kemudian dana tersebut baru akan diganti oleh pemerintah daerah.
"Bagi warga yang rumahnya selesai di asesmen oleh petugas agar kembali ke rumahnya masing-masing, untuk melakukan pembersihan puing-puing atau material bangunan yang rusak terdampak gempa. Pemerintah daerah akan memberikan dana bantuan secara reimburse," kata Herman, kepada wartawan, Senin (26/12) mengutip Kumparan.
Pemerintah daerah memang akan melakukan ‘asesmen’ ulang terhadap rumah pada terdampak gempa. Proses asesmen tersebut pun melibatkan para relawan, Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan dinas terkait.
Sementara itu, bagi para warga yang tidak memiliki biaya untuk memulai perbaikan, pemerintah daerah akan memberikan uang muka. Uang tersebut akan sebesar 40 persen dari nilai bantuan sesuai kategori kerusakan.
Terkait kategori kerusakan, rumah yang rusak berat akan menerima uang bantuan Rp 60 juta. Sementara itu, korban gempa dengan rumah rusak sedang akan menerima Rp 30 juta dan rumah rusak ringan akan dibantu Rp 15 juta.
Adapun para warga diharapkan dapat segera kembali ke rumah masing-masing setelah asesmen selesai. Terkait rumah dengan kerusakan berat, akan disediakan tenda keluarga yang dapat dihuni sementara ketika perbaikan rumah berlangsung.
"Jika rumah warga yang rusak berat dan sudah dilakukan pembersihan puing-puing dan materialnya, agar kembali ke rumahnya. Kita (Pemerintah daerah) sementara berikan tenda keluarga, sehingga tidak lagi bertahan di pengungsian," ujarnya.
Dilansir dari Kumparan yang turut mewawancarai seorang warga Kampung Rawacina, Cianjur, Teten (30).
Kepada awak media, Teten mengaku kebijakan tersebut memberatkan para warga terdampak gempa sebulan lalu tersebut.
"Sudah jelas, Pak Presiden Joko Widodo menyatakan akan memberikan dana stimulan perbaikan rumah warga yang rusak berat sebesar Rp 60 juta, rusak sedang Rp 30 juta dan rusak ringan Rp 15 juta. Kenapa, sekarang harus ada istilahnya dana talang dulu dari warga, baru akan diganti secara reimburse," tutur Teten.
Ketika dikategorikan, rumah Teten masuk ke kategori rumah rusak berat. Ia turut menyatakan sulit untuk memenuhi kebutuhan perbaikan rumahnya tersebut.
"Apalagi ini, hanya akan memberikan dana stimulan sebesar 40 persen dulu, jika diberikan 100 persen juga jelas masih tidak akan cukup," tambahnya.
Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan tidak mempermasalahkan sistem yang diusung Bupati Cianjur tersebut. Hal yang terpenting adalah pemerintah tetap akan mengganti biaya pembangunan tersebut.
“Bagus dong, reimburse kan? Berarti bagus dong. Ya nggak masalah,” tutur Moeldoko di Perpustakaan Nasional, Selasa (27/12/2022) mengutip CNNIndonesia.
Lebih lanjut, ia mengatakan yakin bahwa sebagian besar korban Cianjur tetap memiliki uang untuk menalangi pembangunan rumah. “Sepanjang rakyatnya bisa, kan enggak mungkin rakyat enggak punya duit semua kan,” tambahnya.