Menurutmu gimana, Kawula Muda?
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan skema pelarangan penjualan rokok ketengan atau batangan.
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif BPOM, Mayagustina Andarini, mengatakan bahwa tarif bea cuka dapat membantu mengurangi konsumsi rokok selain dilarangnya penjualan batangan.
"Kami setuju dengan rekomendasi pengendalian tembakau yang perlu ditingkatkan yaitu melalui simplifikasi tarif cukai dan pelarangan penjualan rokok batangan, jika bisa didukung oleh seluruh 'stakeholder' ini akan sangat bagus," terang Maya dalam Webinar Diseminasi Hasil Survei Harga Transaksi Pasar Rokok 2021, Rabu, 14 April 2022, melansir dari CNBC Indonesia.
Walau demikian, ia mengakui kesulitan untuk mengatur kebijakan larangan rokok batangan ini kepada toko dan warung kecil, termasuk daerah di tepian.
"Memang agak susah mengontrolnya di daerah itu, tapi kalau ada sanksi yang tegas, saya kira ini bisa dipatuhi," jelasnya.
Jika melihat dari data Badan Pusat Statistik tahun 2021, rokok bahkan menjadi produk prioritas kedua dalam pembelanjaan rumah tangga setelah beras. Adanya hal tersebut, membuat Maya prihatin dengan tingkat konsumsi rokok di masyarakat sangat besar.
Menurutnya, rokok yang dijual batangan dapat meningkatkan keuntungan maksimum bagi pedagang eceran dan produsen apalagi harganya yang murah. Contohnya adalah masyarakat kalangan bawah dan juga anak-anak.
"Walau sudah ada larangan merokok untuk anak-anak, ini memberikan peluang kepada mereka untuk terus beli."
Dengan begitu, Maya menuturkan jika penjualan rokok batangan di Indonesia semakin luas, tingkat pembelian rokok oleh anak-anak juga semakin banyak.