Selalu taati prokes ya, Kawula Muda!
Penerapan Crowd Free Night (CFN) di sepuluh kawasan Jakarta telah ditiadakan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endre Zulpan mengatakan CFN dimulai pada 8 Februari 2022.
"Pemberlakuan Crowd Free Night yang sebelumnya diberlakukan pada tanggal 5 Februari, mulai hari ini kegiatan itu kita tiadakan terhadap 10 kawasan," tutur Zulpan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (08/02/2022).
Pihak Polda Metro Jaya nantinya akan melakukan patroli rutin dengan mengedukasi masyarakat tentang protokol kesehatan (prokes). Tujuan pencabutan CFN ini karena masyarakat sudah mulai taat pada prokes.
"Masyarakat juga sudah mulai disiplin sehingga kita lakukan langkah yang lebih soft lagi dengan mengingatkan melalui patroli dan juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak kerumunan," lanjutnya.
Pelaku usaha dan tempat hiburan diminta untuk menyediakan barcode PeduliLindungi di setiap pintu masuk. Tak hanya itu, mereka harus menaati jam operasional yang telah ditentukan pada PPKM level 3 ini.
Pada peraturan PPKM Level 3 yang terbaru adalah warteg atau lapak jalan, restoran dan kafe dapat dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen.
Sedangkan tempat hiburan atau tempat bermain anak-anak dapat dibuka maksimal 35 persen dan wajib vaksinasi dosis pertama untuk anak di bawah 12 tahun.