Hai Kawula Muda! Simak aturan penggunaan pelat nomor warna putih
Aturan penggunaan pelat nomor kendaraan warna putih dengan tulisan warna hitam akan diresmikan Korlantas Polri mulai Juni 2022 di Indonesia.
Keputusan ini didasari atas Peraturan Kepolisian No.7 tahun 2021 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Aturan ini akan diterapkan secara bertahap ke seluruh wilayah Indonesia.
"Semoga secepatnya. Bisa bulan Juni? Bisa saja, pokoknya tahun ini pelat nomor putih," kata Dir Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus dikutip dari Kompas.com, pada Kamis (19/5/2022).
Perubahan warna pelat kendaraan dari hitam ke putih diharapkan agar bisa mendukung sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang berbasis kamera.
Pihak kepolisian berpendapat bahwa kamera ETLE bisa salah mengidentifikasi pelat nomor dengan dasar warna hitam, oleh karena itu, pelat kendaraan warna hitam diganti menjadi putih seperti yang sudah dilakukan di berbagai negara lain.
Meskipun begitu, pihak kepolisian juga mengatakan bahwa tidak semua kendaraan dapat langsung mengubah pelat kendaraan ke warna putih. Apalagi, kendaraan yang pajak lima tahunannya dirasa masih panjang atau lama untuk pergantian pelat.
Itu artinya pergantian pelat kendaraan warna putih akan diprioritaskan untuk kendaraan yang telah memasuki pembayaran pajak lima tahunan serta kendaraan baru.
Sementara itu, tarif pergantian pelat kendaraan tidak akan mengalami kenaikan. Polri masih akan menggunakan acuan lama untuk penerbitan pelat nomor kendaraan.
Acuan yang digunakan yakni aturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di kepolisian yang terdapat di Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
Mengacu pada aturan tersebut penerbitan pelat nomor untuk roda dua Rp 60 ribu per pasang, sedangkan roda empat atau lebih ditetapkan Rp 100 ribu per pasang.