Pelaku Pelecehan di Kereta Kena Sanksi Blacklist Seumur Hidup

emang enak loe!

Ilustrasi Kereta Api. (PIXABAY)
Wed, 22 Jun 2022


PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) tegaskan akan mem-blacklist pelaku pelecehan seksual.

Kini, pelaku pelecehan yang melancarkan aksinya dalam lingkup stasiun maupun kereta, tidak akan bisa lagi naik kereta seumur hidupnya. 


“KAI sama sekali tidak mentolerir kejadian tersebut dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa terulang kembali pada berbagai layanan KAI lainnya,” tutur EVP Corporate Secretary KAI, Asdo Artriviyanto dikutip dari IDNTimes pada Rabu (22/06/2022). 

Sistem blacklist tersebut dilakukan dengan melakukan pendataan terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelaku. Setelahnya, pelaku pelecehan tersebut pun tidak lagi memiliki hak untuk menggunakan layanan KAI selamanya. 

Hal tersebut dimaksudkan untuk memberi efek takut dan jera kepada para pelaku. Kebijakan ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual di dalam lingkungan kereta. 

Sebelumnya, sempat viral sebuah video yang menunjukkan aksi pelecehan seksual di kereta Argo Lawu relasi Solo Balapan-Gambir pada Minggu (19/06/2022). 

Walau sudah menegur berkali-kali, pelaku tetap meneruskan perlakuan pelecehan tersebut. Karena itu, sang korban pun melaporkan pelaku kepada kondektur hingga melapor ke petugas untuk pindah kereta. 

Sementara itu, meskipun korban hanya menghendaki permohonan maaf dari pelaku, PT KAI bersama Ditjen Dukcapil Kemendagri dan Komnas Perempuan tetap akan memberi hukuman tegas kepada pelaku.

Berita Lainnya