Tuh jangan mau jadi Patrick Star tinggal di balik batu
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa penutupan e-commerce seperti Shopee, Lazada sampai Tokopedia tak bisa dihindari.
Hal tersebut sebagai respons dari beberapa pedagang yang meminta untuk online shop atau e-commerce ditutup setelah TikTok Shop selaku social commerce telah dilarang sejak akhir bulan September lalu oleh Pemerintah Indonesia.
Menteri yang akrab dipanggil Zulhas ini menuturkan bahwa seharusnya pedagang offline juga bisa beradaptasi dengan perkembangan e-commerce, bukannya malah minta platform tersebut ditutup.
"Ya enggak. Kan diatur, bukan ditutup. Enggak boleh dong. Kan enggak bisa dihindari namanya itu platform digital. Itu zaman kok," ujar Zulkifli di Kompleks Istana Kepresidenan, dikutip dari Kompas, Selasa (10/10/2023).
Menurutnya, pedagang yang tidak mau mengikuti zaman sama saja seperti satwa langka, Kawula Muda.
“Yang enggak ikut (beradaptasi) nanti kan jadi yang di NTT itu apa? Komodo kan? Satwa langka itu. Jadi memang harus mengikuti perkembangan,” ujar Zulhas.
Di samping itu, Zulhas setuju bahwa keberadaan e-commerce memang tetap harus diatur agar tidak melakukan cross border atau membuka lapak jualan barang dari luar negeri.
Zulhas pun mengapresiasi yang dilakukan oleh e-commerce Shopee yang sudah mulai menertibkan para pedagangnya untuk tidak melakukan hal tersebut.
“Saya terima kasih kepada Shopee ya, Shopee sekarang udah enggak impor lagi dia, tapi dia kan menjual barang-barang lokal, itu membantu UMKM,” ungkap Zulkifli Hasan.
Untuk itu, Menteri Perdagangan tersebut meminta pedagang offline terutama di Pasar Tanah Abang untuk ikut memberikan respons baik salah satunya dengan membuka toko online agar dagangannya lebih laku lagi dan membuka peluang untuk mahir berdagang melalui e-commerce.
“Tinggal sekarang Tanah Abang-nya ayo respons. Segera ikutan Shopee, kan gitu. Jangan enggak ikut. Kan dia udah enggak barang luar lagi. Barang dari kita UMKM ikutan di situ cepat. Nanti dibantu bagaimana packaging, bagaimana fotonya, bagaimana caranya akan diatur,” tambah sang Menteri.
Seperti yang diketahui, platform ganda Social Commerce TikTok Shop telah dilarang oleh pemerintah Indonesia secara resmi sejak 25 September lalu. Larangan yang tertuang dalam Revisi Peraturan Menteri Perdagangan nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik tersebut salah satunya bertujuan untuk menyelaraskan penjualan barang offline para pedagang di Pasar dan toko offline lain.
penutupan TikTok Shop karena menyalahi aturan pemerintah yang mana tak ada izin bagi platform dengan dua fungsi seperti social commerce. Pedagang di TikTok diatur menjadi hanya bisa promosi jasa tanpa transaksi di dalam aplikasi.
Social commerce sendiri berbeda dengan online shop e-commerce seperti Shopee, Tokopedia hingga Lazada yang memang memiliki fitur untuk berjualan saja bukan bersosial media seperti TikTok Shop.