Pecahkan Kaca Truk Kontainer, Polisi Amankan Pengemudi Pajero

Waduh, sesama pengguna jalan jangan arogan, atuh!

Truk yang dikendarakan oleh Egi (INSTAGRAM/ROMANSASOPIRTRUCK)
Mon, 28 Jun 2021

Sebuah video viral di sosial media yang memperlihatkan seorang pengemudi Pajero tengah merusak sebuah truk kontainer. Kejadian ini terjadi di Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara.

Melihat dari video unggahan akun Instagram @romansasopirtruk, kejadian ini bermula ketika mobil Pajero Sport berhenti mendadak di depan truk kontainer. Sontak, sang sopir truk, Egi, pun membunyikan klaksonnya.

Merasa tak terima, pengendara Pajero naik ke pintu bagian sopir truk sambil membawa tongkat pemukul atau stik. Ia menghampiri Egi dan mulai mengarahkan pukulan ke arah kursi sopir.

Tak sampai di situ, ia kembali ke mobil Pajero untuk memarkirkan kendaraannya di bahu jalan. Kemudian, ia langsung turun dan memecahkan kaca depan dari truk tersebut menggunakan tongkat pemukulnya.

Tidak hanya merusak, pengemudi Pajero juga memaki Egi karena dirinya kesal. Setelah aksinya, ia langsung meninggalkan TKP beserta Egi dalam keadaan luka.

Pengemudi Sudah Diamankan Polisi

O (tengah) ketika ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta (INSTAGRAM/ROMANSASOPIRTRUCK)

 

Setelah Egi melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Utara pada Minggu (27/06/2021), polisi berhasil membekuk pelaku berinisial O (39) di Bandara Soekarno-Hatta. Pelaku tertangkap pagi hari setelah sebelumnya berhasil melarikan diri.

"(Ditangkap) di Bandara Soekarno-Hatta," ucap Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi pada Senin (28/6/2021) mengutip dari detikcom.

Sebelumnya, beredar informasi bahwa pelaku diduga seorang tentara ataupun polri. Namun, ternyata profesi aslinya adalah seorang pelaut.

"Dia sipil murni, bukan anggota TNI, bukan anggota Polri. Pekerjaannya pelaut. Tapi karena lagi COVID gini dia kerja di tempat pencarian tenaga kerja," jelas Nasriadi.

Aksi O terhadap Egi mengakibatkan dirinya dijerat berbagai pasal berlapis. Kini, O tengah dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara dan kepolisian akan menggelar konferensi pers untuk menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut.

"Dia (tersangka) kena Pasal 351 KUHP pasal penganiayaan, kemudian Pasal 335 KUHP ayat 2 tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan. Kemudian Pasal 263 KUHP pemalsuan surat kendaraan dan ketiga Pasal 406 (tentang) perusakan," tegas Nasriadi.

Berita Lainnya