Hai Kawula Muda, mau tahu cara bikin paspor yang berlaku 10 tahun?
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi menerapkan masa berlaku paspor 10 tahun. Masa berlaku paspor ini lebih lama dibandingkan aturan sebelumnya yang hanya 5 tahun.
Penerapan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Beleid yang mengatur masa berlaku paspor 10 tahun tersebut pun diundangkan pada 29 September 2022 lalu.
Paspor dengan masa berlaku paling lama 10 tahun, baik elektronik maupun non-elektronik, hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Selain pemohon yang sudah berusia 17 tahun atau telah menikah, paspor akan diberikan dengan masa berlaku 5 tahun.
Beberapa dokumen persyaratan untuk cara buat paspor mengutip situs resmi Indonesia.go.id, yaitu:
Mengutip Kompas.com, saat ini permohonan untuk membuat paspor 2022 sudah bisa dilakukan secara online. Cara membuat paspor online bisa dilakukan dengan mudah melalui aplikasi M-Paspor.
Pemohon bisa mengikuti langkah-langkah berikut untuk membuat paspor online seperti sebagai berikut:
Setelah dilakukan verifikasi petugas dan dinyatakan lengkap, maka paspor akan diterbitkan
Kabar baik lainnya, meski masa berlaku paspor lebih lama menjadi 10 tahun, biaya pembuatan paspor tahun 2022 ini masih sama seperti sebelumnya.
Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian/Lembaga Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan, Wawan Sunarjo mengatakan, tarif pembuatan paspor masih sesuai regulasi lama yakni yang terdapat dalam PP nomor 28 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Adapun biaya pembuatan paspor tahun 2022 adalah sebagai berikut: