Paspor 10 Tahun, Begini Cara dan Syarat serta Biaya Pembuatannya

Hai Kawula Muda, mau tahu cara bikin paspor yang berlaku 10 tahun?

Paspor Indonesia mulai berlaku sampai 10 tahun. (IMIGRASIMEDAN)
Tue, 18 Oct 2022


Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi menerapkan masa berlaku paspor 10 tahun. Masa berlaku paspor ini lebih lama dibandingkan aturan sebelumnya yang hanya 5 tahun.

Penerapan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Beleid yang mengatur masa berlaku paspor 10 tahun tersebut pun diundangkan pada 29 September 2022 lalu.

Paspor dengan masa berlaku paling lama 10 tahun, baik elektronik maupun non-elektronik, hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Selain pemohon yang sudah berusia 17 tahun atau telah menikah, paspor akan diberikan dengan masa berlaku 5 tahun.

Bagian dalam paspor yang telah dicap negara kedatangan. (FREEPIK)

  

Syarat pembuatan

Beberapa dokumen persyaratan untuk cara buat paspor mengutip situs resmi Indonesia.go.id, yaitu:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Cara pembuatan 

Mengutip Kompas.com, saat ini permohonan untuk membuat paspor 2022 sudah bisa dilakukan secara online. Cara membuat paspor online bisa dilakukan dengan mudah melalui aplikasi M-Paspor.

Pemohon bisa mengikuti langkah-langkah berikut untuk membuat paspor online seperti sebagai berikut:

  • Pemohon wajib mempunyai akun di aplikasi M-Paspor, dengan memasukkan sejumlah data diri seperti nama, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat email, nomor handphone, dan lainnya
  • Setelah itu, login ke aplikasi dengan akun yang telah didaftarkan
  • Ajukan permohonan paspor di aplikasi M-Paspor dengan klik “Pengajuan Paspor”
  • Pilih “Permohonan Paspor Reguler”, jawab serangkaian pertanyaan dan unggah foto dokumen untuk melengkapi proses penggantian paspor
  • Pilih kantor imigrasi dan jadwal kehadiran untuk melakukan wawancara, pengambilan foto dan sidik jari, serta pengambilan paspor yang sudah jadi
  • Lakukan pembayaran biaya pembuatan paspor, yang bisa dilakukan melalui bank, ATM, maupun minimarket
  • Unduh surat pengantar menuju kantor imigrasi
  • Bawa sejumlah dokumen persyaratan asli ke kantor imigrasi sesuai tanggal dan sesi yang telah dipilih

Setelah dilakukan verifikasi petugas dan dinyatakan lengkap, maka paspor akan diterbitkan

Biaya pembuatan 

Kabar baik lainnya, meski masa berlaku paspor lebih lama menjadi 10 tahun, biaya pembuatan paspor tahun 2022 ini masih sama seperti sebelumnya.

Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian/Lembaga Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan, Wawan Sunarjo mengatakan, tarif pembuatan paspor masih sesuai regulasi lama yakni yang terdapat dalam PP nomor 28 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Adapun biaya pembuatan paspor tahun 2022 adalah sebagai berikut:

  • Biaya pembuatan Paspor 2022 biasa 48 halaman: Rp350.000
  • Biaya pembuatan Paspor 2022 biasa 48 halaman elektronik atau e-pasport: Rp650.000
  • Bagi pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, bisa membayar Rp1 juta di luar biaya penerbitan paspor.

Berita Lainnya