Duh, abis minta maaf malah nuntut balik nih Kawula Muda!
Ramai di media sosial, pasangan prewedding dikabarkan telah meminta maaf dan juga melakukan tuntutan balik ke petugas Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), usai terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Bukit Teletubbies atau Blok Savana, Bromo pada Jumat, (15/09/2023).
Sebelumnya, kebakaran di Bukit Teletubbies itu disebabkan oleh pengunjung yang menyalakan flare untuk properti foto prewedding. Salah satu lima flare meletus saat dinyalakan sehingga membuat percikan api yang akhirnya membakar rumput kering di bukit tersebut.
Akibat kebakaran itu dikabarkan telah menghabiskan biaya sebanyak Rp 200 juta per jamnya untuk memadamkan api dengan helikopter water bombing, bahkan mengalami kerugian ekonomi dan ekologi, yang mengharuskan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) di tutup.
Dilansir dari Republika, atas kejadian itu, Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu memang sudah menangkap dan memeriksa enam orang yang terlibat kejadian serta menetapkan satu tersangka utama yaitu manajer wedding organizer, Andrie Wibowo Eka Wardhana (41 tahun) dengan dikenakan pidana dengan ancaman penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.
Diketahui, usai kejadian tersebut, pasangan prewedding yang juga menjadi pelaku tersangka itu, akhirnya diketahui melakukan permohonan maaf.
Dilansir dari VIVA, permohonan maaf yang dilakukan oleh pasangan prewedding itu, dilakukan secara langsung kepada tokoh masyarakat Suku Tengger di Kantor Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, provinsi Jawa Timur pada Jumat, 15 September 2023.
Calon pengantin pria, Hendra Purnama mengakui di hadapan ketua dan tetua atau sesepuh Suku Tenggeri bahwa dirinya tidak menyangka foto-foto menggunakan flare tersebut akan mengakibatkan kebakaran yang besar di Bukit Teletubbies.
"Permohonan maaf ini kami sampaikan kepada seluruh masyarakat Suku Tengger, kepada tokoh Adat Tengger dan seluruh pemerintah, mulai dari Bapak Presiden dan Wakil Presiden, pemerintah provinsi hingga kabupaten," ucap Hendra.
Namun, yang menjadi perbincangan publik dari permintaan maaf pasangan prewedding itu, diketahui akan merencanakan tuntutan balik, dengan melaporkan para petugas Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) berdasarkan atas dugaan kelalaian.
Dilansir dari Kumparan, kuasa hukum pasangan prewedding dan empat kru wedding organizer (WO), Hasmoko yang juga hadir di pertemuan permohonan maaf itu, juga mengatakan bahwa laporan atas dugaan kelalaian yang berdampak pada kebakaran kawasan TNBTS tidak hanyak akibat oleh kliennya, tapi juga kelalaian dari pihak petugas Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS)
"Setelah kami investigasi, tentunya akan ada langkah-langkah hukum dari kami melaporkan pihak-pihak terkait, berkaitan dengan tidak adanya sistem keamanan kepada pengunjung termasuk juga fasilitas umum (pemadam atau fasilitas siaga)," ucap Hasmoko.
Menurut Hasmoko, berdasarkan hal tersebut, membuktikan bahwa hak-hak para wisatawan sudah diabaikan oleh pengelola atau petugas TNBTS.
"Kami akan kaji untuk melaporkan kelalaian tersebut agar ke depannya bisa lebih bagus dan lebih tertib lagi. Kalau kita amati, kalau melihat dari kelalaian itu, orientasinya hanya kepada bisnis semata," ucap Hasmoko.
Selain itu, Mustaji, Kuasa Hukum lainnya itu juga menyebutkan berdasarkan hasil kajian aduan tersangka bahwa kesalahan juga mutlak tidak hanya dilakukan oleh kliennya, namun juga pada pengelola wisata TNBTS.
"Yaitu adanya kelemahan dari petugas TNBTS sendiri. Di mana aturannya dalam pengelolaan wisata ini harus ada pengawalan atau imbauan kepada pengunjung, jadi setelah pengunjung bayar tidak langsung dibiarkan berkeliaran," ucap Mustaji.
Sehingga menurut Mustaji, selain pengunjung bisa tidak mengetahui hal-hal yang harus dilakukan dan hal yang dilarang itu, juga berbeda jika pengunjung sudah ada pengawalan, termasuk pemeriksaan barang bawaan yang dikhawatirkan menimbulkan risiko dan harus menyesuaikan juga dengan situasi.
Meski begitu, pengelolan kawasan TNBTS diketahui tidak mempermasalahkan bisa memang pihak petugasnya dilaporkan oleh kuasa hukum calon pasangan yang memicu kebakaran akibat flare properti prewedding.
Dilansir dari INewsJatim, Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Balai Besar TNBTS, Septi Eka Wardhani saat ditemui pada Sabtu (16/09/2023) mengatakan, "Tentunya kami akan secara proporsional dalam menghadapi ini. Sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku."
Eka juga mengingatkan, pihaknya juga memiliki payung hukum pengelolaan Taman Nasional, yang juga merupakan kawasan konservasi dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Keputusan Menteri Kehutanan No.178/Menhut-II/2005 tanggal 29 Juni 2005.
"TNBTS sudah ditetapkan sebagai kawasan konservasi sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dan PP Nomor 28 tahun 2011 diatur tentang larangan dan sanksinya," ucap Eka.