Wah ada perubahan apa lagi ya?
Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Andika Perkasa, baru saja merevisi aturan Panglima TNI Nomor 31 tahun 2020 mengenai persyaratan penerimaan calon taruna salah satunya tentang aturan tinggi badan.
Andika Perkasa selaku Panglima TNI mengatakan bahwa perubahan ini dilakukan guna mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia.
“Jadi kita menggunakan peraturan Panglima TNI yang terakhir itu tahun 2020 nomor 31, sudah saya lakukan perubahan. Perubahan itu sebetulnya lebih mengakomodasi,” ujar Panglima TNI, Andika Perkasa dikutip dari kanal YouTube Andika Perkasa.
Andika Perkasa selaku Panglima TNI mengubah aturan nomor 31 tahun 2020 yang tadinya mengharuskan calon taruna dengan tinggi badan minimal 163 cm untuk laki-laki dan 157 cm untuk perempuan menjadi minimal 160 cm untuk laki-laki dan 155 cm untuk perempuan.
Peraturan yang diubah oleh Andika Perkasa tidak hanya pada tinggi badan saja namun juga pada batas usia. Sebelumnya, setiap calon taruna dan taruni harus berusia minimal 18 tahun. Andika Perkasa kemudian mengubah aturan tersebut menjadi minimal 17 tahun untuk semua calon taruna dan taruni.
Perubahan yang dilakukan Andika Perkasa terhadap aturan TNI tahun 2020 nomor 31 ini juga didukung oleh salah satu Staf Kepresidenan Indonesia, Moeldoko, yang pernah menentang syarat tinggi badan dalam seleksi taruna ini juga menyetujui apa yang dilakukan oleh Andika Perkasa.
Moeldoko beranggapan bahwa sejatinya prajurit dibentuk untuk bertempur dan bukan sekadar protokoler atau baris-berbaris belaka. Moeldoko juga beranggapan bahwa permasalahan tinggi badan itu bisa disesuaikan.
“Prajurit TNI dipersiapkan untuk perang, bukan baris berbaris, bukan untuk protokol,” ujar Moeldoko dalam konferensi pers di Gedung Bina Graha, Jakarta, Kamis (29/09/2022).