Udah siap buat gunain hak pilih lo, Kawula Muda?
Pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Kawula Muda (dalam hal ini gen Z) yang memiliki hak pilih punya persentase yang cukup tinggi.
Dikutip dari website KPU, total gen Z yang punya hak pilih pada Pemilu 2024 ini sebesar 46,8 juta.
Beberapa diantaranya bahkan jadi first time voter tahun ini. Maka gak heran apabila banyak Kawula Muda yang masih belum paham step by step-nya, juga tidak menutup kemungkinan, Kawula Muda yang sudah pernah nyoblos masih bingung.
So, buat Kawula Muda yang masih bingung, berikut panduan nyoblos di Pemilu 2024:
DPT adalah daftar nama masyarakat Indonesia yang sudah memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum (pemilu) atau pemilihan lain.
DPT menjadi acuan apakah lo berhak untuk memberikan suaranya saat pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS), termasuk pada Pemilu 2024.
Buat lo yang mau cek DPT, lo bisa melakukannya secara online melalui link https://cekdptonline.kpu.go.id. Berikut caranya:
- Pertama, lo perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor paspor bagi Pemilih Luar Negeri.
- Kemudian Buka laman https://cekdptonline.kpu.go.id
- Selanjutnya, di kolom Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024, Data Hasil Penetapan DPT oleh KPU oleh KPU Kabupaten/Kota, isikan NIK atau nomor paspor lo.
- Setelah itu akan muncul data Nomor TPS/DPT, Nama Pemilih, Nomor TPS, NIK yang telah disensor, Nomor Kartu Keluarga (NKK) yang telah disensor, Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan, dan Alamat Potensial TPS.
Formulir C6 Pemilu adalah surat pemberitahuan kepada pemilih untuk mengikuti pemungutan suara dalam Pemilu.
Formulir yang satu ini adalah salah satu syarat dokumen yang wajib dibawa ke TPS saat Pemilu 2024.
Berikut cara mendapatkan Formulir C6 Pemilu:
- Ketua KPPS harus menyampaikan Surat Pemberitahuan (Model C6) untuk memberikan suara kepada pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
- Surat pemberitahuan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
- Buat lo yang belum dapet Model C6 dalam waktu 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara, lo dikasih kesempatan untuk mendapatkan Model C6 dari Ketua KPPS selambat-lambatnya 24 jam sebelum hari pemungutan suara, dengan menunjukkan KTP atau paspor atau identitas lain yang sah, Kawula Muda.
Buat Kawula Muda yang memiliki hak untuk memilih pada Pemilu 2024, lo wajib mengetahui tata cara mencoblos.
Hal tersebut sudah tertuang dalam pasal 353 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa tata cara memilih pada pemilu yaitu dengan cara mencoblos surat suara.
Untuk jadwal Pemilu 2024 sendiri akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 dari pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
Saat datang ke TPS, lo wajib membawa formulir pemberitahuan (Model C-6) dan KTP Elektronik (E-KTP) atau surat keterangan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Datang ke TPS melalui pintu yang disediakan panitia.
2. Isi daftar kehadiran dengan memperlihatkan identitas dan surat model C-6.
3. Tunggu di tempat yang sudah disiapkan panitia hingga nama lo dipanggil.
4. Setelah dipanggil, segera ambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk mencoblos.
5. Setelah mencoblos, lipat surat suara sesuai petunjuk.
6. Masukkan surat suara ke dalam kotak yang tersedia.
7. Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke dalam tinta.
8. Pemilih keluar area pencoblosan.
Saat lo datang ke TPS, lo bakal menerima 5 lembar surat suara. Satu lembar diantaranya merupakan surat suara untuk pasangan capres dan cawapres. Sedangkan empat lembar lainnya untuk memilih calon anggota legislatif.
Biar gak bingung, berikut macam-macam surat suara yang wajib lo tau:
Aturan mengenai jenis-jenis surat suara yang digunakan dalam Pemilu 2024 tertuang di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1202 Tahun 2023. Detailnya bisa detikers lihat di bawah ini!
1. Abu-Abu (Presiden dan Wakil Presiden)
2. Merah (Dewan Perwakilan Rakyat (DPD))
3. Kuning Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI))
4. Biru (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi)
5. Hijau (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota)
Buat Kawula Muda yang baru pertama kali nyoblos, lo perlu tau bagaimana cara mencoblos yang benar agar sah.
Berdasarkan Pasal 353 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, lo perlu memperhatikan beberapa hal agar suara lo gak dianulir.
Berikut cara-caranya:
- Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
- Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
- Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.
Sebelum datang ke TPS, salah satu yang terpenting adalah lo harus tau siapa dan apa yang bakal lo pilih.
Oleh karenanya, penting untuk melihat rekam jejak partai, calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang bakal lo pilih.
Salah satu cara mudah buat melihat rekam jejak partai serta capres dan cawapres adalah dengan mengunjungi situs Bijak Memilih.
Melansir laman resminya, Bijak Memilih adalah platform independen yang digagas oleh organisasi Think Policy dan media independen What Is Up Indonesia (WIUI).
Platform ini menampilkan beragam data yang berkaitan dengan Pemilu 2024, mulai dari profil dan rekam jejak partai, capres, dan cawapres, serta informasi mengenai Pemilu 2024.
Demikian panduan nyoblos Pemilu 2024 buat Kawula Muda. Gunakan hak suara lo di tanggal 14 Februari nanti, dan jangan golput ya!