Hati-hati ya, Kawula Muda!
Ditemukan enam merek kopi kemasan yang mengandung bahan kimia obat (BKO) Sildenafil hingga Paracetamol. Keenam merek kopi tersebut juga diketahui memalsukan izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada label kemasan.
“Bahan kimia obat merupakan bahan yang dilarang digunakan dalam obat tradisional dan pangan olahan. Bahan kimia obat seperti Parasetamol dan Sildenafil merupakan bahan yang digunakan untuk produksi obat,” tutur Kepala BPOM, Penny K. Lukito dikutip dari CNNIndonesia pada Senin (07/03/2022).
Sementara itu, keenam merek kopi tersebut adalah Kopi Jantan, Kopi Cleng, Kopi Bapak, Spider, Urat Madu, dan Jakarta Bandung.
Penggunaan bahan kimia obat tanpa takaran yang jelas dan izin keamanan dari BPOM tentu berbahaya apabila dikonsumsi. Pencampuran keduanya pun dapat menimbulkan berbagai risiko efek samping hingga kematian.
"Karena kalau mengandung bahan kimia obat akan terasa ces pleng ya. Efeknya langsung terasa. Tapi itu adalah obat di mana obat harus memenuhi standar kaidah yang baik, diproduksi dengan kaidah tertentu, mengandung dosis terkendali dalam pengawasan dokter," jelas Penny.
Diketahui, Sildenafil berpotensi menimbulkan efek samping mual, diare, kemerahan pada kulit, kejang, ketidakteraturan denyut jantung, pandangan kabur, hingga buta mendadak.
Sementara itu, Paracetamol dapat menyebabkan mual, tekanan darah rendah, kelainan darah, hingga kerusakan hati dan ginjal apabila dikonsumsi berlebihan.
"Sakit ritme jantung, ada pengaruh juga ke alat reproduksi siapa pun yang mengonsumsi ini, kemudian juga berbagai gangguan lainnya, bahkan bisa menyebabkan kematian, penyakit kanker juga dimungkinkan," tambahnya.
Hingga kini, BPOM telah menangkap dua tersangka produsen dan pengedar kopi ilegal tersebut. Mereka terancam dijerat oleh Pasal 136 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.