Bingung mau comment apa :)
Polisi memiliki tugas utama untuk melindungi dan mengayomi masyarakat. Namun, bagaimana jika polisi menjadi pihak yang melakukan suatu tindak kejahatan?
Hal tersebut terjadi di Sidoarjo. Seorang polisi berinisial R mencuri motor NMAX berwarna hitam di parkiran Masjid Assidiq Mapolresta Sidoarjo.
Kejadian tersebut terjadi pada 6 Desember 2022 lalu. R mencuri motor milik rekannya sendiri yang juga merupakan anggota patwal pimpinan di Mapolresta Sidoarjo.
Kala itu, korban yang berinisial D sedang bertugas hingga pukul 20.00 WIB. Ia menyatakan telah mengunci stang sepeda motor dan menutup bagian kunci motor ketika diparkir sekitar pukul setengah 6 pagi.
Namun, saat pulang, sang pemilik motor tidak menemukan motor dengan plat polisi W 2011 NAR miliknya tersebut. Sayangnya, CCTV di Polsek Sidoarjo tidak merekam jejak pencurian tersebut.
Penyelidikan pun dilakukan. Terungkaplah bahwa sang pencuri adalah rekan satu profesinya sendiri, yakni R.
Agar tidak ketahuan, R pada awalnya memberikan stiker berwarna abu-abu di motor tersebut. Namun D menghafal seluk-beluk motornya. Ia ingat bahwa terdapat cantolan di bawah setang motor Yamaha NMAX tersebut.
Selain itu, ciri-ciri motor NMAX tersebut yang cukup unik adalah lampu sein depan biru, lampu kota berwarna biru, serta lampu belakang dengan aksesoris hitam garis-garis.
Mengetahui motor tersebut dicuri oleh rekan sejawatnya, D pun melaporkan temuan tersebut kepada pimpinan. Hal tersebut diketahui D setelah tiga hari pencurian berlangsung.
Atas kejahatan tersebut, R telah ditangkap dan akan menjalani proses sidang disiplin. “Masih diproses untuk disiplinnya," tutur Kasi Propam Polresta Sidoarjo AKP I Gede Putu Atmagiri dikutip dari BeritaJatim pada Selasa (17/01/2023).
Sementara itu, ini bukanlah pertama kalinya terdapat polisi yang melakukan tindak pencurian motor. Hal yang sama pernah juga terjadi di Deli Serdang pada Oktober 2022 lalu.
Kala itu, tiga polisi berinisial A, B, dan A bertugas di Sat Samapta Polrestabes Medan. Ketiganya bekerja sama dengan dua warga lainnya untuk melakukan pencurian kepada seorang warga sipil.
Saat itu, Benny Sembiring, korban pencurian tersebut, mengaku menjual motor lewat marketplace. Sang pelaku pun menghubungi Benny dengan bertindak seolah-olah ingin membeli motornya secara tatap muka.
Komunikasi pun berlanjut dan mereka sepakat bertemu di daerah Kampung Lalan pada Rabu (05/10/2022). Pada awalnya, dua warga menemui Benny. Namun, tiba-tiba saja sebuah mobil dengan tiga polisi datang dan mengatakan kendaraan miliknya bermasalah dan harus dibawa ke kantor polisi.
Benny yang merasa ada sesuatu yang ganjal pun mengaku ingin menelepon polisi dan mengambil foto sang pencuri. Panik difoto oleh korban, sang pencuri langsung buru-buru menuntaskan aksinya.
Kunci dan STNK motornya dibawa kabur oleh sang pencuri. Ketika istri Benny beserta anaknya mencoba menghentikannya, mereka malah terlempar hingga sekitar lima meter.
Benny yang hafal dengan plat nomor mobil tersebut segera melapor ke kantor polisi setempat. Penyelidikan pun dilakukan dan diketahuilah tiga oknum polisi juga terlibat atas percobaan pencurian tersebut.
Akibatnya, ketiganya diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan memproses tindak pidana yang dilakukan tiga pencuri itu.