Jadi jangan sembarangan kasih nasihat investasi ya, Kawula Muda!
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen,Tirta Segara, menegaskan influencer tidak boleh sembarang memberikan nasihat investasi tanpa izin.
Oleh karena itu, setiap influencer tidak boleh melakukan endorsement yang berkaitan dengan rekomendasi produk investasi tertentu, misalnya saja saham.
"Jadi kalau dia influencer meng-endorse, berlaku seperti penasihat investasi, maka harus memperoleh izin. Ini UU pasar modal masih berlaku," kata Tirta dalam acara Gathering Media Massa di Kota Bandung, Sabtu (4/12/2021) dikutip dari IDNTimes.
Landasan aturan tersebut tertuang di pasal 34 Undang-Undang (UU) Pasar Modal ayat (1) bahwa yang dapat menjadi penasihat investasi hanyalah mereka yang mendapat izin usaha dari Bapepam.
Karena itulah, influencer yang memberikan nasihat investasi tanpa izin dapat dipidana.
Sementara itu, terkait endorsement, Pasal 93 Undang-Undang Pasar Modal menyatakan bahwa setiap pihak dilarang memberikan keterangan yang menyesatkan sehingga berpotensi memengaruhi harga efek di bursa efek.
"Ini ada POJK nomor 5 tahun 2019, ini diatur tentang perilaku yang dilarang bagi penasihat investasi. Ada ancaman di pasal 93 di UU Pasar Modal. Kalau memberikan nasihat investasi salah, itu ada ketentuan pidananya," tutur dia.
Pelarangan endorsement produk investasi juga dilakukan untuk mencegah conflict of interest.
"Jangan sampai ada conflict of interest. Maksud saya, misalnya beli saham dulu, terus pakai influencer biar harga saham naik, kan bisa saja. Setelah itu naik, naik, naik, lepas (jual)," tambah Tirta.