Makin banyak limitnya bagi pelaku UMKM ya, Kawula Muda!
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang merumuskan aturan baru yang memungkinkan perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) untuk memberikan pinjaman hingga Rp 10 miliar, Kawula Muda.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman, menyatakan bahwa saat ini Rancangan Peraturan OJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) sedang dalam tahap penyelarasan.
"Penyusunan RPOJK tentang LPBBTI saat ini sedang dalam proses penyelarasan. Dalam RPOJK LPBBTI tersebut direncanakan akan terdapat penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya sebesar Rp 2 miliar menjadi sebesar Rp 10 miliar," kata Agusman dalam keterangan resminya, dikutip pada Selasa (16/7/2024).
Menanggapi rencana ini, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S Djafar, mengatakan bahwa rencana aturan baru tersebut merupakan salah satu usulan dari para pelaku usaha fintech. Oleh karena itu, pihaknya sangat menyambut baik rencana ini.
Ia menjelaskan bahwa pengajuan utang pinjaman online sebesar ini nantinya akan diberikan kepada para pemilik usaha kecil-menengah atau UMKM.
Langkah ini sejalan dengan target asosiasi dan OJK untuk menumbuhkan kredit di sektor UMKM, di mana kebutuhan pendanaan para pengusaha ini rata-rata sudah di atas Rp 2 miliar.
"Memang itu salah satu usulan kami dari AFPI, untuk menaikan dari Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar. (Usulan ini disampaikan) karena kita target di 2024 ini akan menumbuhkan kredit di UMKM kan, sementara (pinjaman) Rp 2 miliar itu sudah tidak memadai lagi," dikutip dari detik.com pada Selasaa (16/7/2024)
Namun, ia belum bisa memastikan kapan tepatnya aturan baru itu akan ditetapkan. Sebab, pada akhirnya penetapan aturan baru ini merupakan wewenang OJK, dan pihak AFPI hanya bisa memberi masukan dan saran terkait rencana masyarakat bisa berutang hingga Rp 10 miliar di pinjol.
"Berdasarkan diskusi kami dengan OJK, (aturan baru tersebut) itu memang ditargetkan (selesai) di tahun ini ya. Tapi belum tahu pastinya ya, karena masih dirancang OJK," kata Entjik dikutip dari detik.com, Selasa (16/7/2024).
Jika aturan tersebut disahkan, masyarakat Indonesia tetap harus memenuhi kriteria yang ditetapkan OJK untuk bisa mendapatkan limit maksimum Rp 10 miliar.
Sejumlah kriteria yang disiapkan bagi perusahaan pinjol, antara lain tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) maksimum sebesar lima persen. Selain itu, pinjol tersebut tidak sedang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya oleh OJK.