Nonton Bareng Piala Dunia 2022 di Tempat Umum Tanpa Izin Bisa Kena Denda hingga Rp 1 Miliar?

Wah Kawula Muda harus hati-hati ya kalo mau nobar Piala Dunia, harus izin dulu sama yang punya hak siar.

ilustrasi nonton bareng bola (unsplash.com/Gustavo Ferreira)
Tue, 28 Jun 2022


Ajang sepak bola terbesar di dunia, Piala Dunia 2022 akan segera dilaksanakan menjelang akhir tahun nanti. Qatar selaku tuan rumah dikabarkan telah siap dengan event empat tahunan tersebut.

Masyarakat Indonesia masih bisa menonton Piala Dunia tanpa harus terbang ke Qatar. Surya Citra Mandiri (SCM) menjadi pemilik sah hak siar Piala Dunia 2022 di Indonesia, jadi masyarakat Indonesia masih bisa nonton Piala Dunia di layar televisi.

Akan tetapi, pada sebuah konferensi pers, Direktur Indonesia Entertainment Group (IEG) Hendy Lim selaku anak perusahaan SCM, memberikan imbauan keras kepada masyarakat. Hendy Lim memberikan peringatan kepada masyarakat agar tidak melakukan nonton bareng (nobar) tanpa izin, meski nobarnya tidak berbayar.

"Jadi yang namanya nobar, anda narik iuran atau tidak narik iuran, itu harus meminta izin. Omongan saya jangan dipelintir," kata Hendy dilansir dari CNN Indonesia, pada Selasa (28/6/2022).

Hendy menggaris bawahi pernyataannya, bahwa yang dilarang ialah nobar di tempat umum tanpa izin, bukan kegiatan bersama keluarga atau teman-teman di rumah.

"Jika saya kumpul-kumpul dengan teman di rumah, boleh gak? Ya boleh lah. Kita juga bukan orang sampe maniak begitu. Tidak kan. Misalnya kamu kumpul-kumpul sama teman kamu di rumah, ya bolehlah, sekeluarga nonton, justru diimbau. Tapi kalau kamu sudah kumpulin massa, berapapun jumlahnya dan di tempat umum, narik bayaran atau tidak, tetap harus izin," lanjutnya.

Ilustrasi ditangkap (PIXABAY)

Sementara itu, Irjen Pol. Anom Wibowo yang juga hadir dalam jumpa pers tersebut, ia menegaskan bahwa ada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 yang mengatur soal hak kekayaan intelektual ini. Dalam pasal 25 ayat 1 tersebut tertulis ancaman pidana empat tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

"Pelanggarannya seperti apa? Tanpa seizin pemilik hak siar mengumpulkan masyarakat dan kursinya dijual, yang itu tanpa izin. Dia menyebarkan ke masyarakat kemudian menggunakan situs, misal Youtube, menyiarkan agar mendapatkan uang padahal tidak punya hak," ujarnya.

Pelarangan nobar Piala Dunia saat ini sebenarnya bukan hal baru. Sejak Piala Dunia 2006, nobar di tempat umum dengan tujuan komersial dilarang. Tetapi yang menjadikan tahun ini tampak berbeda ialah nobar non komersial pun akan dikenai sanksi serupa.

Jika menilik dari harga hak siar Piala Dunia, pelarangan nonton bareng di tempat umum tanpa izin bisa dibilang wajar. Karna untuk mengantongi izin hak siar ajang sepak bola terbesar di dunia tentu bukan sesuatu yang murah, Kawula Muda.

Berita Lainnya