NIK Warga DKI yang Tidak Tinggal di Jakarta akan Dinonaktifkan Maret! Ini Cara Cek Statusnya

Segera lakukan pengecekan ya, Kawula Muda!

NIK warga DKI yang tidak tinggal di Jakarta akan dinonaktifkan Maret! Ini cara cek statusnya (KOMPAS)
Fri, 23 Feb 2024

Pemprov DKI Jakarta bakal menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta mulai Maret 2024 alias bulan depan, Kawula Muda.

Pembekuan NIK dalam rangka penataan kependudukan ini menyasar penduduk yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta tetapi tidak lagi tinggal Jakarta.

Dikutip dari Kompas.com, Rabu (21/2/2024), total terdapat 194.777 KTP DKI Jakarta yang akan dinonaktifkan mulai bulan depan.

Sementara itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi mengatakan pemerintah akan melakukan penataan kependudukan.

Teguh menyebut pemerintah akan mengingatkan warga pemilik NIK DKI Jakarta yang selama dua tahun tidak lagi tinggal di Jakarta untuk pindah domisili ke lokasi yang ditempati.

Fakta KTP warga DKI Jakarta yang akan dinonaktifkan menurut PJ Gubernur DKI dan Disdukcapil (JAKARTA)

"Sebelum NIK dinonaktifkan sementara akan dilaksanakan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat. Dinonaktifkannya itu sementara, nanti penduduk yang dinonaktifkan bisa konfirmasi kepada Dinas Dukcapil DKI Jakarta melalui desk-desk yang ada di Kelurahan dan Kecamatan," kata Teguh kepada wartawan, Selasa (20/2/2024).

Buat Kawula Muda yang ber-KTP Jakarta, segera melakukan pengecekan agar mengetahui NIK-nya dibekukan atau tidak.

Lantas bagaimana cara cek NIK warga DKI yang tinggal di luar daerah?

Cara cek NIK warga DKI yang tinggal di luar daerah dapat dilakukan dengan mengunjungi website https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/.

Selanjutnya siapkan nomor NIK lo, karena nantinya bakal diminta nomor NIK dan captcha. Jika dibekukan, maka keterangan di website akan tertulis "NIK a.n (pemilik NIK) diajukan untuk dinonaktifkan sejak tanggal 27 November 2023, data akan dinonaktifkan mulai April 2024."

Sedangkan jika termasuk kategori tidak dibekukan, maka keterangan yang ditampilkan berupa "NIK tidak terdaftar dalam Penataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili."

Pastikan KTP lo aman ya, Kawula Muda!

Berita Lainnya