NIK Resmi Jadi NPWP, Begini Cara Kerjanya

Hai Kawula Muda, cek-cek dan disimak yuk!

Kartu NPWP. (PAJAK ONLINE)
Thu, 21 Jul 2022


Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya memulai penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Penerapan ini langsung dicoba oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati didampingi Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Perayaan Hari Pajak 2022.

Hal itu diungkapkan oleh Sri Mulyani di akun Instagram resminya @smindrawati, Rabu (20/7/2022).

"Saya sudah mencobanya sendiri kemarin saat peresmian implementasi NIK sebagai NPWP dalam rangkaian acara Peringatan Hari Pajak ke-77. Selain bertujuan menyederhanakan perpajakan, penggantian NIK sebagai NPWP ini juga merupakan bagian dari reformasi perpajakan jilid II," ungkap Sri Mulyani.

Sri Mulyani mencoba NIK jadi NPWP. (INSTAGRAM/SRI MULYANI)

 

Dirjen Pajak Suryo Utomo memastikan, upaya ini dapat memudahkan masyarakat ke depannya.

"Tujuannya untuk memudahkan, kadang suka lupa nomer NPWP, tapi tak lupa NIK. Mudah-mudahan NIK sebagai NPWP awal dari langkah sinergikan data dan informasi yang terkumpul di k/l dan pihak lain yang punya sistem administrasi serupa," papar Suryo.

19 juta NIK

Memang belum semua NIK KTP di Indonesia yang terkoneksi langsung menjadi NPWP. Sebab, rencana pemberlakuan NIK jadi NPWP ini akan resmi dilakukan pada tahun 2023.

Kemenkeu menjelaskan, baru sekitar 19 juta NIK yang sudah terdaftar di DJP. Sehingga 19 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai wajib pajak ini dapat melakukan transaksi pajak hanya dengan menggunakan nomor KTP.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan, DJP masih memberikan kesempatan untuk penggunaan NPWP sebagai basis transaksi pajak selama proses pemadanan data ini. Nantinya, akan ada penambahan jumlah NIK jadi NPWP secara bertahap.


Tidak semua kena wajib pajak

Dengan adanya aturan NPWP terbaru ini tidak membuat semua pemilik NIK KTP akan otomatis kena pajak. Orang yang wajib bayar pajak adalah mereka yang memang wajib pajak berdasarkan besaran penghasilannya sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Penghasilan yang kena pajak pun diatur ke dalam UUD Pajak Penghasilan di mana penghasilan yang kena pajak adalah penghasilan yang sudah dikurangi dengan jumlah PTKP sesuai status wajib pajak.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, pajak Penghasilan (PPh) juga hanya akan dikenakan pada wajib pajak dengan peredaran bruto di atas Rp 500.000.000 per tahun untuk pengusaha yang bayar PPh Final 0,5 persen.

Berikut aturan NPWP wajib pajak yang penghasilannya pasti kena pajak yang diatur oleh undang-undang:

  • Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta per tahun kena tarif pajak 5 persen.
  • Penghasilan di atas Rp 60 juta - Rp 250 juta per tahun kena tarif pajak 15 persen.
  • Penghasilan di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta per tahun kena tarif pajak 25 persen.
  • Penghasilan di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar per tahun kena tarif pajak 30 persen.
  • Penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun kena tarif pajak 35 persen.

Cara kerja NIK jadi NPWP nantinya dilakukan dengan:

  • Masyarakat yang sudah memenuhi kriteria wajib pajak melapor ke Direktorat Jenderal Pajak untuk aktivasi NIK
  • DJP akan mengaktivasi NIK secara mandiri jika sudah mengantongi informasi hasil kerja para wajib pajak
  • DJP akan memberitahu pemilik NIK bahwa nomor NIK miliknya sudah aktif sebagai NPWP.
  • Kalau sudah aktif, wajib pajak dapat melakukan kewajibannya untuk membayar pajak menggunakan nomor NIK.

Berita Lainnya