AS Naikkan Denda Maksimal Rp 42 Juta, Bagi Warga yang Tak Pakai Masker Saat Naik Kendaraan Umum

Semoga warganya jadi taat pakai masker ya, Kawula Muda!

Situasi bandara LAX, Los Angeles, California, Amerika Serikat (NY TIMES).
Fri, 10 Sep 2021

Administrasi Keamanan Transportasi Amerika Serikat (TSA) menaikkan denda sebanyak 2 kali lipat bagi pelaku perjalanan yang tidak menggunakan masker mulai Jumat (10/9/2021). Pelanggar aturan pemakaian masker di moda transportasi umum kini dapat didenda maksimal 3.000 dolar AS atau setara dengan Rp 42 juta. 

Kenaikan denda ini atas perintah Presiden Joe Biden agar seluruh masyarakat dapat patuh untuk memakai masker saat menggunakan transportasi umum. Hal tersebut dilakukan guna menekan lonjakan kasus Covid-19 setelah munculnya varian Delta. 

“TSA akan menggandakan denda pada pelaku perjalanan yang menolak untuk menggunakan masker. Jika Anda melanggar peraturan, bersiaplah untuk membayar,” jelas Biden di Gedung Putih, mengutip dari Reuters, Jumat (10/9/2021). 

Biden juga meminta para warga untuk menunjukkan sikap hormat apabila ditegur. Ia mengkritik penumpang yang justru malah marah kepada pramugari dan lainnya karena memberlakukan persyaratan masker. 

“Itu salah. Itu jelek,” ucap Biden. 

Menurut TSA, kenaikan denda itu akan berlangsung mulai Jumat ini. Warga yang melakukan pelanggaran aturan pakai masker di transportasi umum pertama kali akan didenda 500-1.000 dolar AS atau sekitar Rp 7-10 juta. Sementara untuk warga yang sebelumnya sudah pernah melanggar peraturan tersebut akan didenda sebesar 1.000-3.000 dolar AS atau sekitar Rp 10-42 juta. 

Pada Januari lalu, TSA mengatakan pelanggar akan dikenai denda mulai dari 250 dolar AS atau Rp 3,5 juta.

“Dengan hukuman denda, kami berusaha untuk memperkuat pentingnya kepatuhan sukarela,” kata Administrator TSA, David Pekoske. 

TSA memperpanjang kewajiban pakai masker bagi pelaku perjalanan di pesawat, kereta api, dan bus. Peraturan ini juga berlaku di bandara dan stasiun hingga 18 Januari 2022 untuk mengurangi penyebaran kasus Covid-19. Sebelumnya, peraturan ini ditetapkan akan berakhir pada 13 September. 

TSA mengungkap operator yang terdapat di seluruh jaringan transportasi telah melaporkan lebih dari 4.000 insiden pelanggaran memakai masker. Hingga saat ini, hampir 4.000 pemberitahuan peringatan telah dikirim dan 126 laporan telah dirujuk untuk hukuman perdata. 

Sementara itu, Administrasi Penerbangan Federal (FAA) juga mengeluarkan peraturan yang sama namun dengan denda yang jauh lebih tinggi. 

FAA berencana untuk memberlakukan denda dengan total lebih dari 1 juta dolar AS atau sekitar Rp 14,2 miliar untuk pelanggaran yang dilakukan di pesawat. 

Salah satunya adalah denda sebesar 9.000 dolar AS atau sekitar Rp 128 juta bagi penumpang pesawat yang tidak menggunakan masker. 

  • EDITORIAL TEAM:

Berita Lainnya