Siap-siap nih, Kawula Muda.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan peraturan tentang harga eceran rokok pada 2023, usai pemerintah menaikkan tarif Cukai Rokok Hasil Tembakau (CHT) sebesar 10 persen untuk 2023 dan 2024.
Dilansir dari draf PMK, Selasa (20/12/2022), aturan mengenai kenaikan tarif CHT tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.
Tarif CHT atau cukai rokok rata-rata naik 10 persen pada 2023-2024. Golongan sigaret kretek mesin (SKM) I dan II rata-rata antara 11,5 persen sampai 11,73 persen, sigaret putih mesin (SPM) I dan II naik sekitar 11 persen, serta sigaret kretek tangan (SKT) rata-rata 5 persen.
Marlboro Merah 20 batang
Sebelum: Rp 38.000
Sesudah: Rp 41.800
Sampoerna Mild 16 batang
Sebelum: Rp 28.500
Sesudah: Rp 30.850
Gudang Garam 12 batang
Sebelum: Rp 23.000
Sesudah: Rp 25.300
Djarum Super
Sebelum: Rp 22.500
Sesudah: Rp 24.750
SKM 1: paling rendah Rp 2.055
SKM II: paling rendah Rp 1.255
SPM I: paling rendah Rp 2.165
SPM II: paling rendah Rp 1.295
SKT I : lebih dari Rp 1.800
SKT II: paling rendah Rp 720
SKT III: paling rendah Rp 605
SKTF: paling rendah Rp 2.055
KLM I: paling rendah Rp 860
KLM II: paling rendah Rp 200
SKM I: Rp 1.101
SKM II: Rp 669
SPM I: Rp 1.193
SPM II: Rp 710
SKT I: Rp 461 dan Rp 361
SKT II: Rp 214
SKT III: Rp 118
SKTF: Rp 1.101
KLM I: Rp 461
KLM II: Rp 25
Sementara itu dalam pernyataan yang dikeluarkan Sri Mulyani beberapa waktu lalu, kenaikan cukai rokok itu telah mempertimbangkan sisi makro ekonomi.
"Terutama di tengah situasi ekonomi domestik yang terus menguat dalam masa pemulihan ekonomi nasional," katanya.
Walau demikian, ia mengatakan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau rata-rata 10 persen akan menyebabkan kenaikan inflasi 0,1-0,2 persen.