Kawula Muda, semoga kasus-kasus seperti ini tidak berulang terjadi yah.
Sekolah SMK Negeri 2 Padang mendadak menjadi pembahasan di media sosial karena mewajibkan siswi untuk mengenakan jilbab, bahkan untuk siswi yang non-muslim.
Video yang beredar memperlihatkan satu orang tua murid yang sedang menjelaskan bahwa ia dan anaknya adalah seorang non-muslim. Ia memohon kepada pihak sekolah untuk menoleransi agar anaknya tidak perlu mengenakan jilbab.
Namun, pihak sekolah mengatakan bahwa hal tersebut adalah peraturan sekolah yang harus ditaati.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menjelaskan bahwa pemerintah tidak akan menolerir guru dan kepala sekolah yang menerapkan peraturan tersebut karena tindakan tersebut merupakan pelanggaran dalam bentuk intoleransi.
Ketentuan penggunaan seragam diatur dalam Pasal 34 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Aturan tersebut mencantumkan bahwa seragam sekolah sesuai dengan hak setiap warga negara yang disesuaikan dengan kepercayaan agamanya.
Dalam peraturan tersebut menjelaskan bahwa pihak skeolah tidak mewajibkan model pakaian khusus pada agama tertentu sebagai seragam sekolah.
Menanggapi kasus video yang beredar, Dinas Pendidikan Sumatera Barat membentuk tim untuk mengumpulkan data dan memberikan bukti-bukti pelanggaran kepada pihak berwajib.
Kemdikbud bersama dengan Komnas HAS menelusuri hal ini lebih lanjut dan Kepala Sekolah SMKN 2 Padang minta maaf.
“Hasilnya, pagi tadi Kadis Pendidikan Provinsi Sumbar memastikan bahwa peraturan diskriminatif tersebut dibatalkan dan Kepala Sekolah SMKN 2 Padang sudah minta maaf," ujar Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik.