Nadiem Makarim: Mahasiswa akan Tidak Diwajibkan Skripsi untuk Lulus

Memangnya bisa?

Nadiem Makarim di MERDEKA BELAJAR eps 26 Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi (YOUTUBE/kemendikbud ri)
Wed, 30 Aug 2023


Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim membuat gebrakan transformasi bahwa mahasiswa program S1 dan D4 tidak akan diwajibkan untuk membuat skripsi sebagai syarat kelulusan.

Dilansir dari Kumparan, hal itu disampaikan oleh Nadiem Makarim dalam pemaparan Merdeka Belajar Episode 26 bertemakan Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi pada Selasa, (29/08/2023).

"Kita mau melakukan penyederhanaan masif pada standar nasional pendidikan tinggi dan untuk melakukan itu standar itu nggak boleh kayak juknis, jadi harus menjadi framework,” ucap Nadiem.

Menurut Nadiem, ada banyak cara untuk menunjukkan kompetensi kelulusan para mahasiswa, yang nanti masih tetap diserahkan kepada setiap kepala program studi (kaprodi) pendidikan di perguruan tinggi.

Nadiem Makarim di MERDEKA BELAJAR eps 26 Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi (YOUTUBE/kemendikbud ri)

 

Dilansir dari CNN Indonesia, Nadiem mengungkapkan, "Ada berbagai macam prodi yang mungkin cara kita menunjukkan kompetensinya dengan cara lain. Apalagi yang vokasi, Ini udah sangat jelas, kalau kita mau lihat kompetensi seorang dalam satu bidang yang technical apakah karya ilmiah adalah cara yang tepat untuk mengukur technical skill itu?"

Nadiem juga mengatakan ketentuan itu nantinya akan tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam, bisa berbentuk prototipe, proyek, bisa berbentuk lainnya, bukan hanya skripsi tesis dan disertasi. Keputusan ini ada di perguruan tinggi," ucap Nadiem.

Aturan ketentuan itu, akan lebih dirinci dalam pasal 18 (9B) yang berbunyi, "Penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan."

Selain itu, dalam pasal 19 (2) berbunyi, "Mahasiswa pada program magister/magister terapan wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk tesis, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis.”

Nadiem mengungkapkan, selain mahasiswa S1, tugas akhir mahasiswa magister S2 atau magister terapan juga tidak hanya dalam bentuk tesis atau disertasi. Mahasiswa program magister atau magister terapan dan doctor atau doctor terapan atau S3 wajib diberikan tugas akhir, namun tidak wajib diterbitkan di jurnal.

Berita Lainnya