Nadiem dan Gojek Dituntut Rp 24,9 Triliun Terkait Tuduhan Pelanggaran Hak Cipta

Kawula Muda, Gojek baru mengetahui gugatan Hasan dan belum menerima pemberitahuan resmi.

Pendiri perusahaan Gojek, Nadiem Makarim. (Inews)
Mon, 03 Jan 2022

Kabar mengejutkan datang dari Gojek atau perusahaan layanan transportasi online yang berada di bawah naungan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan pendirinya, Nadiem Makarim. Pasalnya, kedua pihak saat ini digugat senilai Rp 24,9 triliun ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Melansir dari CNNIndonesia, pada Senin (3/1), kedua pihak ini digugat sebanyak puluhan triliun terkait tuduhan pelanggaran hak cipta. Gugatan ini sendiri dilayangkan oleh Hasan Azhari alias Arman Chasan pada Jumat (31/12/2021) pekan lalu.

Gugatan itu terdaftar dengan Nomor Perkara 86/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara Hak Cipta. Dalam petitum gugatannya, ia juga meminta pengadilan menghukum Gojek dan Nadiem secara tanggung renteng membayar royalti kepadanya sebesar Rp 24,9 triliun.

“Menghukum TERGUGAT I (PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa) dan TERGUGAT II (Sdr. Nadiem Makarim) secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah),” demikian petitum yang diunggah di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Minggu (02/01/2022).


Perusahaan Gojek. (Kompas.com)

 

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang pertama perkara ini pada Kamis (13/1/2022) pukul 10.00 WIB di Ruang Soebekti 1. Sementara itu, Hasan akan datang didampingi oleh kuasa hukumnya, Yogi Pajar Suprayogi.

Menanggapi gugatan tersebut, Chief of Corporate Affair Gojek Group Nila Marita mengatakan Gojek baru mengetahui gugatan Hasan dan belum menerima pemberitahuan resmi. Menurutnya, Gojek selalu memenuhi seluruh peraturan yang berlaku di Indonesia.

"Kami baru saja mengetahui hal tersebut dan belum menerima surat pemberitahuan secara resmi. Yang dapat kami sampaikan bahwa Gojek sebagai entitas anak bangsa selalu memenuhi seluruh peraturan yang berlaku di Indonesia," jelas Nila dalam sebuah keterangan.

Berita Lainnya