Musim Hujan, Lewati Genangan Air Ada Aturan Hukumnya!

Stay safe ya, Kawula Muda!

Ilustrasi mobil yang melaju cepat di genangan air (UNSPLASH/ANGGA PRATAMA)
Wed, 04 Jan 2023


Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Umum ternyata mengatur tentang aturan ketika pengendara melewati genangan air. Pengendara diwajibkan untuk memperlambat kecepatan dan lebih waspada ketika berkendara saat cuaca hujan.

Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ilustrasi motor yang melaju di kala hujan (UNSPLASH/LATRACH MED JAMIL)

 

Pada pasal 116 ayat 1 yang mengatur kecepatan berkendara tertulis, "pengemudi kendaraan harus memperlambat laju kendaraan menyesuaikan dengan lalu lintas".

Sementara itu, pada pasal yang sama ayat 2 butir C berisi "pengemudi harus memperlambat kendaraannya jika cuaca hujan dan atau genangan air”.

Dengan begitu, pengemudi harus menghormati pengendara sekitar dengan tidak menerobos genangan air dalam kecepatan tinggi. Selain itu, pengemudi juga dapat lebih menghindari bahaya kepada diri sendiri. 

Sebagai informasi, dalam dunia otomotif, terdapat kondisi yang disebut aquaplaning. Hal itu terjadi ketika pengemudi kehilangan kendali atas kendaraannya ketika melaju dalam lintasan yang diguyur hujan. 

Genangan air memang berpotensi membuat daya kontrol kendaraan menjadi tidak stabil. Sebab, daya cengkeram ban terhadap aspal menjadi berkurang. 

Apabila kendaraan dipacu dalam kecepatan tinggi, maka bisa saja pengendara hilang kendali dan menyebabkan kecelakaan. 

Selain terkait genangan air, penurunan laju kendaraan juga harus dilakukan sesuai dengan kondisi jalan. Sebut saja ketika melewati kendaraan tanpa mesin yang ditarik hewan, hewan ditunggangi, atau hewan yang digiring.

Aturan tersebut pun berlaku ketika pengemudi memasuki pusat kegiatan masyarakat yang belum dinyatakan dengan rambu lalu lintas, mendekati persimpangan atau perlintasan sebidang kereta api, dan berada di lintasan pejalan kaki. 

Berita Lainnya