Muncul Dugaan Anggota Paskibraka Putri Dilarang Menggunakan Hijab. Bagaimana Aturannya?

Dugaan tersebut muncul usai anggota Paskibraka dikukuhkan Presiden Jokowi

Momen pengukuhan anggota Paskibraka 2024 bersama Presiden Jokowi (Dok.Setkab)
Thu, 15 Aug 2024


Beredar kabar adanya dugaan larangan berhijab bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024, Kawula Muda.

Dugaan ini mencuat setelah semua Paskibraka putri yang dikukuhkan, tak satu pun tampak mengenakan hijab.

Sebelumnya, Pengurus Pusat (PP) Purna Paskibraka Indonesia (PPI) menyebut ada 18 dari 76 anggota Paskibraka 2024 yang semula mengenakan hijab, namun tak menggunakan hijab saat dikukuhkan Presiden Jokowi.

Menurut Wasekjen PPI Irwan Indra, pada hari pengukuhan, seluruh Paskibraka 2024 putri akan bertugas di istana terlihat tanpa atribut hijab. Padahal, saat datang ke pemusatan latihan, saat latihan, hingga gladi seluruh Paskibraka putri yang berhijab itu tetap mengenakan hijab, Kawula Muda.

Atas dasar itulah kemudian muncul dugaan ada larangan paskibraka putri berhijab saat dikukuhkan Jokowi.

"Padahal ada 18 dari utusan provinsi yang sejak awal mereka datang mengenakan hijab. Makanya teman-teman dari provinsi juga pada protes semua dan hari ini kita menyatakan sikap," kata Wasekjen PPI Irwan Indra kepada wartawan, Jakarta, Rabu siang.

Foto pengukuhan anggota Paskibraka 2024 bersama Presiden Jokowi beserta sejumlah menteri dan kepala lembaga negara (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi mengatakan Paskibraka putri itu telah menandatangani surat persetujuan, termasuk soal aturan terkait pakaian, serta menyangkal adanya dugaan larangan menggunakan hijab bagi Paskibraka putri.

"BPIP memahami aspirasi masyarakat, BPIP menegaskan tidak melakukan pemaksaan lepas hijab. Penampilan Paskibra putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada tugas kenegaraan, yaitu pengukuhan Pasibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada," kata Yudian dalam jumpa pers di IKN Nusantara, dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (15/8/2024).

Lebih lanjut, Yudian mengatakan anggota Paskibraka putri yang melepaskan hijab hanya saat pengukuhan dan upacara HUT ke-79 RI di IKN, Kawula Muda.

"Dan hanya dilakukan pada saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan saja. Di luar acara pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan Paskibraka Putri memiliki kebebasan penggunaan hijab dan BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan tersebut. BPIP senantiasa patuh dan taat pada konstitusi," lanjutnya.

Kini, Yudian Wahyudi meminta maaf terkait dugaan adanya larangan penggunaan hijab bagi Paskibraka putri. Yudian juga berterima kasih kepada media serta mengapresiasi masyarakat atas responnya terhadap kasus ini.

Aturan Seragam Paskibraka 2024

Aturan seragam Paskibraka 2024 telah diatur dalam Keputusan Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang diteken oleh Kepala BPIP pada 1 Juli 2024.

Berikut aturan kelengkapan pakaian dan atribut Paskibraka tersebut:

1. Kelengkapan pakaian Paskibraka

- Setangan leher merah putih

- Sarung tangan warna putih

- Kaos kaki warna putih

- Sepatu pantofel warna hitam

- Tanda Kecakapan/Kendit berwarna hijau (dikenakan saat pengukuhan Paskibraka).

2. Atribut pakaian Paskibraka

- Peci

- Pin Garuda Pancasila

- Lambang korps Paskibraka

- Lencana Kepemimpinan Merah Putih Garuda warna hijau

- Nama dan lambang daerah

- Papan nama

- Epolet

Aturan Kepala BPIP ini turut mengatur soal sikap tampang Paskibraka sebagai berikut:

1. Kebersihan badan

2. Kerapian dan kebersihan pakaian

3. Rambut dicukur rapi dan tidak diwarnai, dengan ukuran rambut bagi Paskibraka putra dengan perbandingan 3:2:1 dalam ukuran sentimeter dan bagi Paskibraka putri satu sentimeter di atas kerah baju bagian belakang;

4. Tidak memelihara jambang, jenggot, kumis, poni, dan kuncir bagi Paskibraka putra

5. Khusus Paskibraka putri mengenakan riasan (make up) yang wajar, pantas, dan tidak mencolok serta menggunakan warna natural

6. Kuku pendek, dipotong rapi, dan tidak diwarnai

Prambors News sekarang bisa didengerin di Spotify, Kawula Muda. Lo bisa search Prambors News di Spotify buat bisa dengerin berita dengan konsep yang beda.

Berita Lainnya