Mulai September, Mobil Mewah Dilarang Beli Pertalite!

Karena tidak termasuk ke dalam kriteria untuk bensin subsidi, Kawula Muda!

Ilustrasi pengisian bensin kendaraan (UNSPLASH/Sippakorn Yamkasikorn)
Thu, 16 Jun 2022


Mulai September mendatang, mobil mewah berkapasitas mesin besar akan dilarang membeli bahan bakar Pertalite di SPBU

Adapun hal tersebut dinyatakan oleh Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Erika Retnowati. Aturan tersebut juga merupakan revisi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Ilustrasi bensin. (PIXABAY)

 

Adapun revisi tersebut terkait dengan ketetapan kategori mobil mewah berdasarkan CC. Kajian mengenai hal tersebut sebelumnya telah dilakukan oleh Universitas Gadjah Mada. 

"Memang pada saat kami membahas banyak perdebatan dan kami sampai pada kesimpulan akan ditetapkan pada CC-nya. Kenapa? Kami melihat konsumsinya karena CC-nya besar maka akan mengonsumsi BBM yang banyak dan mereka itu dirancang untuk tidak konsumsi Pertalite dengan spesifikasi mesin dan bahkan lama-lama akan merusak mesin juga," ujar Erika dikutip dari CNNIndonesia, Sabtu (11/6/2022).

Sementara itu, Erika mengatakan aturan tersebut kemungkinan akan terbit pada Agustus atau September mendatang. 

“Kami harapkan sekitar Agustus-September bisa kita launching, bisa kita lakukan uji coba ini kan masih proses penerbitan regulasi, setelah ditetapkan kita akan lakukan sosialisasi terlebih dahulu. Sehingga itu diharapkan bisa di Agustus dan September," kata Erika.

Selain mobil mewah, kendaraan yang dilarang mengisi bahan bakar dengan Pertalite adalah kendaraan dinas mobil TNI-Polri. 

Hal itu dikarenakan terdapat kriteria masyarakat yang berhak membeli Pertalite. Masyarakat dengan tingkat ekonomi menengah ke atas memang didorong untuk menggunakan bahan bakar non subsidi, misalnya Pertamax, dan Solar. 

Agar Pertalite dapat tepat sasaran itulah, ada pula rencana bahwa konsumen yang dapat membeli Pertalite harus menggunakan aplikasi khusus.

Berita Lainnya