Hai Kawula Muda, tetap taat prokesnya ya!
Seiring dengan relatif mulai berkurangnya kasus Covid-19 di Tanah Air, pemerintah pun kembali mengeluarkan kebijakan-kebijakan baru.
Salah satunya, Indonesia menerapkan uji coba pelonggaran dengan membebaskan karantina bagi para turis asing atau Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) lainnya yang memasuki Bali pada 7 Maret 2022.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, Sandiaga Uno dalam program iNews Room, Jumat (4/3/2022).
Sandi mengatakan, bahwa kebijakan baru tersebut sudah diputuskan oleh Presiden bahwa mulai 7 Maret 2022, Bali akan diwajibkan bebas karantina untuk para pelaku perjalanan internasional yang telah vaksin lengkap juga booster.
Ia menambahkan, keputusan bebas karantina bagi PPLN yang memasuki Bali ini akan menjadi trial bagi wilayah lainnya. Jika sukses dan berjalan lancar, ke depannya daerah-daerah lain di Indonesia akan menerapkan aturan yang sama, bebas karantina.
Keputusan uji coba penerapan bebas karantina bagi pelaku perjalanan internasional ini, ditegaskan Sandi telah dirundingkan tidak hanya dengan data tapi juga masukan para ahli di bidangnya.
“Jadi data yang menunjukkan hasil yang sangat baik, kami juga mendapat masukan dari ahli, epidemologi juga para profesor, bahwa situasi pandemi khususnya Omicron ini sudah menunjukkan situasi terkendali,” tuturnya.
Selain tanpa karantina, layanan Visa on Arrival (VoA) untuk PPLN juga akan diteraokan mulai Senin (7/3/2022).
Layanan ini khusus untuk PPLN dari 23 negara, yaitu Australia, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, Uni Emirat Arab (UEA), Malaysia, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, Kamboja, dan Filipina.
Gubernur Bali, Wayan Koster mengatakan, pihaknya berkomitmen melakukan percepatan vaksinasi dosis ketiga atau booster dengan target minimum 30 persen.
Selain itu, ada pula pengetatan protokol kesehatan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, dan peningkatan keseiapan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Denpasar.
Di sisi lain, syarat pengajuan Vo Aini masih dalam pembahasan Bersama pemangku kepentingan yang terlibat dan akan dikonfirmasikan secepatnya lewat surat edaran Direktorat Jenderal Imigrasi.