Hai Kawula Muda, tetap kurangi mobilitas ya.
Mulai hari ini, Rabu (11/8/2021), penyekatan di 100 titik di Jakarta dan sekitarnya mulai ditiadakan. Sebagai gantinya akan diterapkan ganjil genap di delapan titik.
Selain itu, Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) tetap menjadi syarat bagi pekerja selama diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Hal itu dikatakan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (10/8/2021).
“STRP tetap jadi persyaratan. Tapi kita tidak lagi melaksanakan penyekatan di 100 titik dan hanya di delapan titik ganjil genap kita melaksanakan pengendalian mobilitas,” ujar Sambodo.
Sambodo juga menambahkan, nantinya tidak menutup kemungkinan lokasi yang akan diberlakukan sistem ganjil genap akan ditambah untuk menekan mobilitas masyarakat saat PPKM.
Namun penambahan akan dilakukan setelah pemberlakuan delapan titik lokasi ganjil genap efektif dalam membatasi mobilitas.
Penerapan kembali sistem ganjil genap juga karena mengukur tingkat efektivitas bagi anggota yang mengawasi kendaraan melintas masuk ke Jakarta.
Menurut Sambodo, dengan penerapan ganjil genap pada 12-16 Agustus 2021, anggota dengan mudah untuk mengawasi bahwa yang lewat hanyalah yang sesuai dengan tanggal dimana melaksanakan mobilitas.
Jadi, saat tanggal ganjil maka berarti plat nomor yang boleh melintas adalah yang bernomor ganjil. Sedangkan saat tanggal genap, itu artinya plat nomor yang bisa melintas harus genap.
Sebagai catatan, penerapan ganjil genap ini hanya berlaku untuk roda empat ke atas. Jadi untuk roda dua tidak berlaku.
Sambodo sebelumnya menyatakan, pihaknya telah memutuskan untuk meniadakan lokasi penyekatan yang yang saat ini ada 100 titik di Jakarta dan sekitarnya.
“Sebagai gambaran, maka mulai Rabu (besok) menyekatan di 100 titik akan kami hentikan,” kata Sambodo.
Adapun penyekatan sebagai upaya penekanan mobilitas akan diganti dengan sistem ganjil genap, patroli, dan pengalihan arus lalu lintas di lokasi yang dinilai menimbulkan kerumunan.
“Jadi kami ganti dengan tiga cara bertindak yang baru, terkait dengan pengendalian. Diberlakukan sejak tanggal 10 sampai dengan 16 Agustus 2021,” pungkas Sambodo.