Make sure lo udah punya BPJS ya, Kawula Muda
Presiden Joko (Jokowi) Widodo kini menjadikan kartu Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan pelayanan publik.
Beberapa pelayanan yang dimaksud adalah untuk jual-beli tanah, syarat pendaftaran umrah, hingga mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM).
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang telah diteken oleh Jokowi pada 6 Januari 2022 lalu.
Menteri Agama turut diperintahkan untuk mensyaratkan calon jamaah dan haji agar mengikuti program kesehatan pemerintah tersebut.
Selain itu, Kapolri juga diinstruksikan untuk segera menyempurnakan regulasi agar memastikan para pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) telah memiliki kartu BPJS.
Adapun kebijakan tersebut bertujuan untuk memastikan 98% penduduk Indonesia terdaftar sebagai peserta program jaminan kesehatan (JKN) tersebut pada 2024 mendatang.
Pada tahun lalu, peserta program tersebut baru mencapai 86,17% (235,7 juta penduduk). Kemudian, pada tahun ini, tingkat kepesertaan program tersebut ditargetkan dapat mencapai 89,5% penduduk (244,9 juta jiwa).
Sementara itu, program JKN tersebut baru saja meluncurkan aturan baru yang ingin menghapus kelas-kelas BPJS. sebelumnya, BPJS terbagi atas kelas standar A dan kelas standar B.
Namun, disesuaikan dengan amanat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial (SJSN) Pasal 23 (4). Kini, pasien yang membutuhkan rawat inap di rumah sakit dengan layanan kartu BPJS akan sama-sama diberikan ‘kelas standar’.