Hai Kawula Muda, jangan lupa taati syaratnya ya!
Singapura akhirnya membuka kembali pintu perbatasan untuk turis dari enam negara, termasuk Malaysia dan Indonesia mulai Rabu (27/10/2021). Singapura juga melonggarkan pengujian dan pembatasan untuk turis asing.
Keputusan itu dibuat seiring dengan penyesuaian langkah penutupan perbatasan dalam menanggapi situasi Covid-19 global.
Dalam pengumumkan yang dikeluarkan pada Sabtu (23/10/2021), Kementerian Kesehatan Singapura menyatakan, kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan situasi terkini Covid-19 di negara-negara tersebut.
Mulai Selasa (26/10/2021), wisatawan dengan Riwayat perjalanan 14 hari ke Bangladesh, India, Myanmar, Nepal, Pakistan, dan Sri Lanka diizinkan masuk atau transit melalui Singapura.
Dijelaskan juga bahwa pelancong akan tunduk dengan pembatasan perbatasan Kategori IV yang mencakup pemberitahuan tinggal di rumah (stay at home) selama 10 hari di fasilitas khusus.
Untuk turis dari Indonesia, Malaysia, Kamboja, Mesir, Hongaria, Israel, Mongolia, Qatar, Rwanda, Samoa, Seychelles, Afrika Selatan, Tonga, Uni Emirat Arab (UEA), dan Vietnam, akan ditempatkan di bawah tindakan Kategori III.
Turis Indonesia yang masuk dalam Kategori III akan menjalan karantina selama 10 hari di tempat tinggal atau akomodasi yang sudah ditetapkan di Singapura. Aturan ini termasuk untuk termasuk untuk turis yang sudah divaksinasi.
Selama karantina, wisatawan harus tetap berada di tempat tinggal atau akomodasi. Mereka akan dipantau dengan alat pemantau elektronik.
Pengaturan masuknya wisatawan asing, Singapura menetapkan empat kategori untuk pendatang.
Kategori I adalah turis dari Hong Kong, Makau, China, dan Taiwan yang hanya diwajibkan menjalani tes PCR saat kedatangan. Mereka tidak perlu menjalani karantina.
Kategori II diterapkan untuk turis yang sudah divaksinasi dari 9 negara melalui jalur penerbangan vaccinated travel line.
Mereka tidak perlu menjalani karantina. Sembilan negara yang sudah menandatangani kesepakatan VTL itu adalah Korea Selatan, Kanada, Denmark, Perancis, Italia, Belanda, Spanyol, Britania Raya, dan Amerika Serikat.
Kategori III dan IV, wisatawan tidak perlau menjalani tes PCR namun diwajibkan melakukan karantina selama 10 hari. Pelancong dari Indonesia, masuk dalam kategori III.