Kawula Muda, siapa nih yang udah kangen banget sekolah?
Kawula Muda, Senin (16/8/2021) lalu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto, telah mengumumkan bahwa sekolah tatap muka di wilayah PPKM Level 3 sudah boleh dijalankan.
Pelonggaran itu diberikan tentunya dengan sejumlah batasan yang tertuang dalam Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 COVID-19 di Wilayah Jawa-Bali.
Dalam aturan yang berlaku untuk Level 3, tertulis beberapa poin penting yang harus diperhatikan, salah satunya dengan melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen, seperti yang dilansir detik.com.
Namun, terdapat pengecualian bagi SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, serta MALB yang diperbolehkan melakukan sekolah tatap muka dengan kapasitas maksimal 62 persen hingga 100 persen.
Sementara itu, PAUD boleh menyelenggarakan sekolah tatap muka dengan kapasitas maksimal 33 persen.
Tak lupa, setiap tenaga dan peserta didik untuk SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB, dan PAUD harus menjaga jarak setidaknya 1,5 meter dan membatasi paling banyak 5 peserta didik setiap kelasnya.
Berikut ini daftar Kabupaten/Kota yang boleh mengadakan sekolah tatap muka:
Banten
Jawa Barat
Jawa Tengah
Jawa Timur
Semoga sekolah tatap muka di PPKM Level 3 dan 2 bisa berjalan dengan baik, ya, Kawula Muda. Selamat belajar!