Saling jaga alam kita ya, Kawula Muda
Ancaman krisis iklim dan kerusakan lingkungan yang kian masif menjadi dasar Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa haram segala kegiatan yang merusak lingkungan, Kawula Muda.
Komisi Fatwa Majelis MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 86 Tahun 2023 tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global.
Fatwa tersebut diluncurkan bersama Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI, Manka, ECONUSA, Ummah For Earth beberapa waktu lalu.
"Fatwa ini juga mewajibkan upaya mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim, mengurangi jejak karbon yang bukan merupakan kebutuhan pokok serta melakukan upaya transisi energi yang berkeadilan," kata Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI, Hayu Prabowo dikutip dari laman resmi MUI, Senin (26/2/2024).
Lebih lanjut, Hayu mengatakan, perubahan iklim dan pemanasan global yang terjadi saat ini menjadi perhatian MUI. Hal ini karena perubahan iklim dapat menyebabkan cuaca ekstrim.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Hayu berujar bahwa harus ada usaha kolaboratif dari berbagai pihak.
"Untuk mengendalikan perubahan iklim tersebut diperlukan usaha kolaboratif dari berbagai pihak baik dari pemerintah dan masyarakat secara umum," ujar dia.
Dari pandangan tersebut kemudian muncul berbagai pertanyaan dari masyarakat dan pemerhati lingkungan hidup terkait pentingnya mengurangi emisi gas rumah kaca, Kawula Muda.
Hal itu bisa dilakukan dengan cara mengurangi penggunaan energi fosil, pengelolaan hutan tropis dan pengurangan limbah.
Pemerintah juga mendorong penggunaan energi terbarukan sebagai upaya dalam pelaksanaan energi transisi yang berkeadilan. Dasar itulah yang melatarbelakangi MUI mengeluarkan fatwa tersebut.
Berikut isi Fatwa Nomor 86 Tahun 2023 tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global:
1. Segala tindakan yang dapat menyebabkan kerusakan alam dan berdampak pada krisis iklim hukumnya haram.
2. Deforestasi yang tidak terkendali dan pembakaran hutan yang merusak ekosistem alam yang menyebabkan pelepasan besar-besaran gas rumah kaca, serta mengurangi kemampuan bumi untuk menyerap dan menyimpan karbon hukumnya haram.
3. Semua pihak wajib:
a. Turut berkontribusi dalam upaya mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim yang lebih baik.
b. Kurangi jejak karbon yang bukan merupakan kebutuhan pokok.
c. Melakukan upaya transisi energi yang berkeadilan.