MUI Keluarkan Fatwa Larangan Umat Islam Ucapkan Selamat Hari Raya Agama Lain

Gimana menurut lo, Kawula Muda?

MUI keluarkan fatwa larangan umat Islam ucapkan selamat hari raya agama lain (Dok MUI)
Sat, 01 Jun 2024

Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru saja menerbitkan fatwa larangan mengucapkan selamat hari raya agama lain bagi umat Islam, Kawula Muda.

Hal itu diputuskan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung.

Fatwa itu juga melarang penggunaan atribut hari raya agama lain, pemaksaan mengucapkan atau melakukan perayaan agama lain dan tindakan yang tidak bisa diterima oleh umat beragama secara umum.

"Beberapa tindakan sebagaimana yang dimaksud seperti di atas dianggap sebagai mencampuradukkan ajaran agama," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan tertulis di situs resmi MUI, Kamis (30/5/2024).

Lebih lanjut, Niam mengatakan bahwa mengucapkan salam merupakan sebuah doa yang bersifat 'ubudiyah atau mengabdikan diri kepada Allah SWT.

"Karenanya harus mengikuti ketentuan syariat Islam dan tidak boleh dicampur adukan dengan ucapan salam dari agama lain," tuturnya.

Niam meyakini bahwa bentuk toleransi beragama ada dua hal, yakni akidah dan muamalah.

MUI keluarkan fatwa larangan umat Islam ucapkan selamat hari raya agama lain (Dok MUI)

"Toleransi umat beragama harus dilakukan selama tidak masuk ke dalam ranah akidah, ibadah ritual dan upacara-upacara keagamaan," ucap Niam.

"Dalam hal muamalah, bekerja sama secara harmonis serta bekerja sama dalam hal urusan sosial bermasyarakat, berbangsa dan bernegara," imbuhnya.

Ijtima yang mengangkat tema Fatwa: Panduan Keagamaan untuk Kemaslahatan Umat ini digelar pada 28-31 Mei 2023. Kegiatan dibuka langsung oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru saja menerbitkan fatwa larangan mengucapkan selamat hari raya agama lain bagi umat Islam, Kawula Muda.

Hal itu diputuskan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung.

Fatwa itu juga melarang penggunaan atribut hari raya agama lain, pemaksaan mengucapkan atau melakukan perayaan agama lain dan tindakan yang tidak bisa diterima oleh umat beragama secara umum.

"Beberapa tindakan sebagaimana yang dimaksud seperti di atas dianggap sebagai mencampuradukkan ajaran agama," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan tertulis di situs resmi MUI, Kamis (30/5/2024).

Lebih lanjut, Niam mengatakan bahwa mengucapkan salam merupakan sebuah doa yang bersifat 'ubudiyah atau mengabdikan diri kepada Allah SWT.

"Karenanya harus mengikuti ketentuan syariat Islam dan tidak boleh dicampur adukan dengan ucapan salam dari agama lain," tuturnya.

Niam meyakini bahwa bentuk toleransi beragama ada dua hal, yakni akidah dan muamalah.

"Toleransi umat beragama harus dilakukan selama tidak masuk ke dalam ranah akidah, ibadah ritual dan upacara-upacara keagamaan," ucap Niam.

"Dalam hal muamalah, bekerja sama secara harmonis serta bekerja sama dalam hal urusan sosial bermasyarakat, berbangsa dan bernegara," imbuhnya.

Ijtima yang mengangkat tema Fatwa: Panduan Keagamaan untuk Kemaslahatan Umat ini digelar pada 28-31 Mei 2023. Kegiatan dibuka langsung oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Berita Lainnya