Lebaran belum lengkap memang jika tanpa mudik. Dan setelah dua tahun tidak diperbolehkan, akhirnya tahun ini pemerintah mengizinkan tradisi pulang kampung ini.
Meski sudah diizinkan, berbagai aturan dan syarat terkait protokol kesehatan tetap harus diterapkan. Tentu, ini karena Covid-19 masih ada di sekitar kita. Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa mudik lebaran 2022 adalah terkait vaksinasi Covid-19.
Nah, di antara banyak moda angkutan untuk bisa mudik ke kampung halaman, banyak masyarakat memilih untuk mudik menggunakan mobil pribadi, karena dinilai lebih nyaman, muat banyak, dan hemat biaya.
Lantas, apa saja syarat mudik menggunakan mobil pribadi?
Ilustrasi mudik dengan mobil pribadi. (FREEPIK)
Sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 38 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19, berikut syarat mudik Lebaran 2022 menggunakankendaraan pribadi:
- Para pelaku perjalanan darat termasuk pengguna mobil pribadi untuk mudik wajib melaksanakan protokol kesehatan secara ketat mulai dari tempat pemberangkatan, selama perjalanan, dan sampai dengan tempat kedatangan. Protokol kesehatan 3M tersebut, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.
- Pelaku perjalanan juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
- Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosisi ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil begatif tes usap PCR atau tes cepat Antigen.
- Pelaku perjalanan yang baru melakukan vaksinasi Covid-19 dua dosis, maka wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 Antigen yang diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Pelaku perjalanan yang baru divaksin satu kali, maka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Kondisi khusus
Selain syarat sebelumnya, terdapat juga aturan untuk pemudik dengan kondisi khusus, yaitu:
- orang-orang dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkan mereka tidak bisa divaksin, maka wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
- Selain itu, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
- Sedangkan untuk anak-anak usia di bawah 6 tahun tidak wajib mengikuti ketentuan vaksinasi atau menunjukan hasil negative tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen, tetapi wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol Kesehatan secara ketat.
Pembatasan kapasitas
Selain syarat vaksinasi, ada pembatasan kapasitas penumpang kendaraan bermotor perseorangan berupa mobil penumpang.
Pembatasan jumlah penumpang dapat diterapkan paling banyak 70 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) untuk daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3.
Namun demikian, pembatasan jumlah penumpang diperbolehkan paling banyak 100 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), untuk daerah dengan kategori PPKM Level 2 dan Level 1.
Tapi jangan lupa, tetap menerapkan prokes secara lebih ketat ya. Selamat mudik!