Mudik Lebaran 2022 Diperbolehkan dengan Syarat Ini!

Penuhi syaratnya ya, kalau kamu mau mudik Lebaran nanti!

Ilustrasi mudik lokal (Alinea.ID)
Wed, 23 Mar 2022


Wakil Presiden (Wapres) KH Ma'ruf Amin memberikan beberapa syarat kepada masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran 2022 nanti.

Wapres tersebut mengungkapkan bahwa dosis vaksin satu dan dua serta booster menjadi syarat diperbolehkannya pulang kampung.

"Nanti booster itu kita ingin jadikan sebagai syarat kalau nanti orang mau mudik. Selain vaksinasi sudah lengkap, dua kali, juga harus sudah di booster," tuturnya usai meluncurkan digitalisasi pertanian di Pondok Pesantren Al-Ittifaq, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 22 Maret 2022, melansir laman Sindo News.

Dia menambahkan, bahwa nantinya masyarakat tidak perlu tes PCR atau antigen lagi jika sudah mematuhi ketiga vaksin dengan lengkap

Syarat selanjutnya adalah masyarakat yang sudah masuk kategori lansia dan masih satu kali vaksin, harus segera melakukan vaksinasi kedua dan booster.

"Harus lengkap, karena vaksinasi penting," tegas Ma'aruf.

Selain itu, Ma'aruf menilai pandemi virus Covid-19 di Indonesia sudah mulai mengalami penurunan. Maka, protokol kesehatan di masjid kini sudah dilonggarkan. Penyelenggaraan ibadah di masjid bisa dilaksanakan namun tetap dengan mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan mencuci tangan.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menginformasikan bahwa Lebaran 2022 masyarakat dapat pulang kampung atau mudik. Pemerintah juga menekankan capaian vaksinasi dosis kedua hingga 70 persen dari populasi sebelum masa Lebaran Idul Fitri mendatang.

Berita Lainnya