katanya perlu kajian kembali nih
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika perihal penggunaan ganja medis untuk kesehatan atau medis. Hasil ini didapatkan dari rapat sembilan hakim MK dalam sidang putusan di Gedung MK oleh Ketua MK Anwar Usman (20/7/2022).
Gugatan ini diajukan oleh Santi Warastuti, Dwi Pertiwi, Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara, dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) serta Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM).
Mereka mengajukan permohonan pengubahan Pasal 6 ayat (1) UU Narkotika kepada MK untuk melegalkan penggunaan narkotika golongan I bagi kebutuhan medis. Selain itu, permohonan untuk menyatakan Pasal 8 ayat (1) Inkonstitusional, sebab di pasal ini berisi larangan penggunaan narkotika untuk kesehatan.
Namun, gugatan ini tolak melalui keputusan yang dilaksanakan secara daring. “Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Hakim MK Anwar Usman.
Menurut MK, pelegalan penggunaan ganja medis bukanlah ranah dari lembaga ini dan dirasa tidak berwenang, sebab ini merupakan bagian dari kebijakan DPR serta pemerintah. Belum lagi diperlukannya kajian tentang kebenaran ganja dapat dipakai untuk medis.
Tuntutan ini adalah buntut dari aksi yang sempat viral dalam unjuk rasa di Car Free Day, di mana ibu Santi membawa papan tulisan tentang anaknya yang butuh ganja untuk pengobatan penyakit cerebral palsy, sampai jadi perbincangan setelah Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta kajian fatwa MUI tentang ganja medis.
Apa nih tanggapan Kawula Muda?