MK Kembali Tolak Legalkan Pernikahan Beda Agama

Kawula Muda, pasangan beda agama memang LDR yang paling jauh!

MK tolak pernikahan beda agama sejak 2015. (unsplash/Wedding Dreamz)
Tue, 08 Feb 2022

Seorang pemuda asal Mapia Tengah, Dogiyal, Papua, mengajukan judicial review UU Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemuda bernama Ramos Petage tersebut menyatakan bahwa alasannya mengajukan judicial review itu adalah untuk menikahi kekasihnya yang seorang wanita muslim.

"Pemohon adalah warga negara perseorangan yang memeluk agama Katolik yang hendak melangsungkan perkawinan dengan seorang wanita yang memeluk agama Islam. Akan tetapi setelah menjalin hubungan selama 3 tahun dan hendak melangsungkan perkawinan, perkawinan tersebut harus dibatalkan karena kedua belah pihak memiliki agama dan keyakinan yang berbeda."

Dalam UU Perkawinan, suatu perkawinan dianggap sah apabila dilakukan sesuai dengan hukum masing-masing agama atau kepercayaannya serta dicatat menurut peraturan perundang-undangan. Sementara, UU Perkawinan tidak mengatur perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang memiliki keyakinan dan agama yang berbeda antar pasangan.

MK berpendapat tindakan warga negara harus taat dengan peraturan perundang-udangan. (www.medcom.id)

 

Sebelumnya, gugatan Ramos Petage sempat diputus oleh MK dalam putusan Nomor 68/PUU-XII/2014. Walau begitu, Ramos Petage menilai pengajuannya berbeda dan bukan nebis in idem.

MK menolak pernikahan beda agama karena perkawinan dinilai sebagai suatu bidang permasalahan yang diatur dalam tatanan hukum Indonesia. Segala perbuatan warga negara harus taat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Berita Lainnya